Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NasDem Usul Karantina Wilayah DKI Cegah Penularan Virus Corona

Menurut Wibi, DKI harus mengambil kebijakan karantina wilayah atau lockdown untuk menekan penyebaran Covid-19.
Penumpang menggunakan antiseptik atau hand sanitizer di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang menggunakan antiseptik atau hand sanitizer di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino mengatakan, rencana pembatasan angkutan umum di Ibu Kota, belum menyelesaikan masalah penularan virus corona tipe SARS-CoV 2.

Menurut Wibi, DKI harus mengambil kebijakan karantina wilayah atau lockdown untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Bila sepakat Jakarta disebut episenter penyebaran Covid 19, maka dalam dasar pemikiran kami adalah karantina wilayah (kebijakan mencegah penularan virus corona)," kata Wibi saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Wibi menuturkan larangan angkutan umum antar kota antar provinsi yang mau diterapkan, tidak bakal maksimal mencegah pergerakan orang keluar Ibu Kota.

Sebab, kebijakan pembatasan angkutan umum belum paripurna menyelesaikan pandemi ini.

Warga DKI, kata dia, masih bisa keluar Ibu Kota menggunakan kendaraan pribadi. Wibi pun telah melihat adanya pergerakan orang meninggalkan Jakarta menggunakan kendaraan pribadi.

"Pembatasan angkutan umum hanya mengurangi, tapi tidak menyelesaikan masalah," ujarnya.

Pemerintah pusat, kata dia, saat ini mempunyai tiga opsi untuk menanggulangi Covid-19. Opsi pertama adalah karantina wilayah, kedua pembatasan sosial berskala besar dan terakhir darurat sipil.

Untuk DKI, kata dia, pemerintah pusat bakal mengarahkan Ibu Kota menerapkan PSBB. Padahal, opsi PSBB kurang tepat dilakukan di DKI, karena hanya sekedar membatasi pertemuan.

"Itu tidak mempunyai daya dobrak. Bagaimana caranya mengimbau dan membatasi (masyarakat)."

Menurut Wibi, kebijakan yang paling tepat adalah pemerintah pusat mengizinkan DKI, mengkarantina wilayah. DKI pun telah mengirim surat ke pemerintah pusat untuk melakukan karantina wilayah, tapi ditolak."

Selain itu, DKI sekarang pun tidak mempunyai landasan hukum yang jelas untuk mencegah pergerakan orang untuk menghentikan penularan virus yang telah mematikan ratusan orang ini.

Sejauh ini, kata dia, Pemprov DKI hanya membuat kebijakan yang sifatnya sekunder, dan belum menyentuh inti persoalan.

"Pembatasan AKAP, WFH (work from home) itu bukan suatu yang primer. Itu belum bisa menyelesaikan masalah utama Covid-19 ini," ujarnya. "Yang harus dilakukan adalah karantina wilayah."

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper