Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Terapkan Protokol Pengelolaan Masker Bekas

Protokol pengelolaan limbah B3 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus melindungi petugas kebersihan yang terlibat dalam penanganan sampah.
Penumpang kereta commuter line (KRL) menggunakan masker saat berada di Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Penumpang kereta commuter line (KRL) menggunakan masker saat berada di Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga.

Protokol pengelolaan limbah B3 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus melindungi petugas kebersihan yang terlibat dalam penanganan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengungkapkan peningkatan kesadaran masyarakat memakai alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan sekali pakai menyebabkan sampah yang berpotensial masuk ke dalam kategori limbah bahan beracun (B3).

“Sampah jenis tersebut berpotensi masuk ke dalam kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit. Sebelumnya limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun saat ini banyak timbul dari rumah tangga. Sehingga dibutuhkan penanganan khusus” ujar Andono dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Jumat (3/4/2020), 

Dikhawatirkan, masker bekas sekali pakai yang berpotensi berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka bisa saja memakai ulang atau menjual kembali kepada masyarakat, dan hal itu dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Andono berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya. “Masker bekas pakainya bisa direndam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah di temui dirumah, misalnya cairan pemutih pakaian, kemudian masker bekas pakai bisa digunting atau di potong untuk menghindari penyalahgunaan”

Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, berpedoman pada Permen LHK No.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Tata kelola limbah B3 saat ini sudah berjalan di rumah sakit dan klinik kesehatan yang telah bekerja sama dengan jasa pengolahan limbah medis berizin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Devi Sri Mulyani
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper