Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombdusman Dukung Anies Ajukan PSBB untuk DKI Jakarta

Ombudsman Jakarta Raya mengapresiasi dan mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/Ricky Prayoga)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/Ricky Prayoga)

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan.

"Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu malam.

Teguh menyebutkan, permohonan ini menunjukkan Pemprov DKI Jakarta memenuhi kaidah administrasi yang baik, yaitu aitu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sebagaimana yang diamanatkan dalam PP tersebut.

"Permohonan ini sekaligus untuk memastikan wilayah kewenangan mana yang dikelola oleh pemerintah pusat dan mana yang dikelola oleh pemerintah daerah," kata Teguh.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

Menurut Teguh, dengan segala keterbatasan kewenangan yang dimiliki dan arahan pemerintah pusat yang belum memadai, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya yang luar biasa.

Upaya yang dipantau Ombudsman RI Jakarta Raya, yakni membuat peta penyebaran Covid-19 sebagai bagian dari peningkatan kesadaran publik atas pademi.

Pemprov DKI juga telah membuat dan melaksanakan protokol pemakaman bagi lebih dari 400 warga DKI Jakarta yang meninggal dengan gejala yang menyerupai Covid-19 sebagai antisipasi penyebaran pademi yang lebih luas dan bagian dari proses penekanan kepanikan publik.

"Pemprov DKI berhasil menekan potensi penyebaran Covid-19 ke tingkat yang lebih membahayakan," katanya.

Selain itu, Ombudsman Jakarta Raya juga mencatat upaya pemberian insentif bagi para tenaga medis, penyiapan hotel dan fasilitas penginapan bagi para tenaga medis serta penyediaan rumah sakit rujukan. Selain itu juga fasilitas laboratorium pengambilan sampel tes PCR yang memadai.

Meski pembatasan arus lalu lintas antarkota antarprovinsi dan transportasi publik dalam kota telah ditolak oleh pemerintah pusat, tetapi Ombudsman mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta itu.

"Kami melihat Gubernur dan jajaran tidak hanya melihat angka kematian akibat pademi ini sebagai angka statistik semata dan langkah-langkah yang diambil beliau dan jajaran menunjukkan itikad besar pemprov untuk memastikan keselamatan warga adalah hal yang utama," kata Teguh.

Ombudsman RI Jakarta Raya menilai upaya permohonan PSBB yang diajukan pada 3 April 2020 sekaligus juga untuk memastikan rentang kendali dan rentang tanggung jawab secara pasti yang harus dipikul oleh Pemprov DKI Jakarta dan yang harus ditangani pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper