Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Minta Warga Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Tanpa Kecuali!

Anies juga meminta masyarakat tetap berada di rumah, jaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan disela-sela penandatanganan kerja sama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - M Risyal Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan disela-sela penandatanganan kerja sama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh masyarakat di wilayah DKI Jakarta memakai masker ketika berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali.

Hal ini tercantum dalam Seruan Gubernur No 9/2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (Covid-19) yang diteken Anies pada Jumat (3/4/2020).

"Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar orang," tulis Anies.

"Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali," tambahnya.

Selain itu, Anies meminta masyarakat tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.

"Bagi yang ingin membantu sesama warga, maka bantulah dengan mengadakan, memproduksi dan membagikan masker kain. Bagi pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah," tutupnya.

Adapun, Anies mengeluarkan Memo pada Sabtu (4/4/2020) untuk operator transportasi umum kelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta demi mendorong pelanggan menggunakan masker juga mengungkap hal serupa.

Memo kepada para direktur utama pengelola kereta Moda Raya Terpadu (MRT), kereta Lintas Rel Terpadu (LRT), dan bus Transjakarta menegaskan bahwa penumpang yang tidak menggunakan masker dilarang naik ke kendaraan umum.

"Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum. Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang atau warga secara masif di semua halte atau bus, stasiun atau gerbong, dan lain-lain," jelasnya.

Anies menyebut sosialisasi masif harus dilakukan pada Senin (6/4/2020) yang nantinya berlanjut kepada penegakkan terhadap pelanggaran yang mulai dilaksanakan sejak Minggu (12/4/2020).

Ketiga BUMD operator transportasi umum pun tampak telah merealisasikan amanat memo Anies ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper