Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh masyarakat di wilayah DKI Jakarta memakai masker ketika berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali.
Hal ini tercantum dalam Seruan Gubernur No 9/2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (Covid-19) yang diteken Anies pada Jumat (3/4/2020).
"Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar orang," tulis Anies.
"Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali," tambahnya.
Selain itu, Anies meminta masyarakat tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
"Bagi yang ingin membantu sesama warga, maka bantulah dengan mengadakan, memproduksi dan membagikan masker kain. Bagi pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah," tutupnya.
Baca Juga
Adapun, Anies mengeluarkan Memo pada Sabtu (4/4/2020) untuk operator transportasi umum kelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta demi mendorong pelanggan menggunakan masker juga mengungkap hal serupa.
Memo kepada para direktur utama pengelola kereta Moda Raya Terpadu (MRT), kereta Lintas Rel Terpadu (LRT), dan bus Transjakarta menegaskan bahwa penumpang yang tidak menggunakan masker dilarang naik ke kendaraan umum.
"Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum. Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang atau warga secara masif di semua halte atau bus, stasiun atau gerbong, dan lain-lain," jelasnya.
Anies menyebut sosialisasi masif harus dilakukan pada Senin (6/4/2020) yang nantinya berlanjut kepada penegakkan terhadap pelanggaran yang mulai dilaksanakan sejak Minggu (12/4/2020).
Ketiga BUMD operator transportasi umum pun tampak telah merealisasikan amanat memo Anies ini.