Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum melakukan razia jumlah penumpang pada kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta jelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat 10 April 2020 nanti.
Salah satu aturan dalam PSBB itu adalah pengurangan 50 persen jumlah penumpang pada kapasitas kendaraan umum maupun pribadi.
Menurut Sambodo, hingga kini dirinya belum mendapatkan instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana untuk memeriksa jumlah penumpang pada kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta.
"Sampai saat ini belum ada pemeriksaan jumlah penumpang [kendaraan di DKI Jakarta]," ujar Yugo, Rabu (8/4/2020).
Selain itu, dia menyatakan Polda Metro Jaya juga tidak akan memberlakukan pembatasan maupun penyekatan jalan yang menuju ke DKI Jakarta, tetapi hanya mewajibkan penerapan physical distancing bagi setiap pengendara.
Baca Juga
"Tidak ada pembatasan atau penyekatan. Adanya hanya PSBB. Jadi bukan lockdown atau karantina ya," jelasnya.