Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Akan Evaluasi PSBB di DKI Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menilai hingga hari keempat penerapan PSBB, masih ada warga yang beraktivitas keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi area cek poin pengawasan PSBB di sekitar jalan layang Universitas Indonesia (UI), perbatasan Kota Depok menuju Jakarta, Senin (13/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi area cek poin pengawasan PSBB di sekitar jalan layang Universitas Indonesia (UI), perbatasan Kota Depok menuju Jakarta, Senin (13/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mengevaluasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar sejalan dengan semakin banyaknya warga yang menuju ke wilayah DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menilai hingga hari keempat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih ada warga yang beraktivitas keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta.

Dia memprediksi peningkatan aktivitas warga tersebut bertepatan dengan hari pertama kerja, mengingat tiga hari sebelumnya masyarakat yang bekerja tengah libur.

"Memang hari ini, kami lihat ada peningkatan jumlah aktivitas warga yang menuju ke wilayah Jakarta. Tentunya kami, Pak Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan], dan Pangdam akan mengevaluasi perkembangan ini. Sampai hari keempat ini peningkatannnya cukup banyak aktivitas warga," ujar Nana, Senin (13/4/2020).

Seperti diketahui, hingga saat ini ada 33 check point atau pos pengecekan yang didirikan selama penerapan PSBB di Jakarta. Rinciannya adalah 11 check point ada di perbatasan, 13 di terminal dan stasiun, 5 di tol, 4 di dalam kota.

Dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disebutkan bahwa Kepolisian berwenang menindak pengendara yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara motor.

Selain itu, Kepolisian juga berhak menindak para pengendara mobil yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan. 

Pada PSBB, jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan tersebut.

Kemudian, Kepolisian juga diberikan kewenangan menindak pengemudi yang berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal.

Terakhir, polisi menindak pengendara yang melewati batas jam operasional kendaraan umum sebagaimana yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yaitu pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper