Bisnis.com, JAKARTA - Penumpang kendaraan bermotor pribadi dan umum (baik mobilh maupun sepeda motor) hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas penumpang ketika melintasi 11 ceck poin PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bogor, yang berlaku mulai hari ini Rabu (15/4/2020).
Regulasi pembatasan jumlah penumpang itu tertuang dalam KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BOGOR Nomor: 551.1/490 Tahun 2020.
Selain membatasi jumlah penumpang, surat ini juga mewajibkan bahwa kendaraan bermotor, khusus untuk kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli barang kebutuhan pokok atau kegiatan lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Berikut ini ketentuan pembatasaan penumpang untuk kendaraan bermotor selama PSBB di Kota Bogor, yang diposting akun Instagram @pemkotbogor.
Kendaraan Pribadi
- Mobil Pribadi Sedan dari 4 menjadi 3 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di belakang)
- Mobil Pribadi non sedan dari 7 menjadi 4 penumpang (1 pengemudi, 2 di tengah, 1 dibelakang)
- Sepeda Motor maksimal 2 orang (1 pengemudi, 1 pembonceng dengan alamat KTP sama)
Kendaraan Umum
- Bus besar dari 32-52 menjadi 16-26 penumpang
- Bus sedang dari 25 menjadi 13 penumpang
- Bus kecil dari 12 menjadi 6 penumpang
- Taksi regulr dari 4 menjadi 3 penumpang (1 sopir dua penumpang di belakang)
- Taksi online sedan dari 4 menjadi 3 penumpang (1 sopir dua penumpang di belakang)
- Taksi online bukan sedan dari 7 menjadi 4 penumpang (1 pengemudi, 2 penumpang di tengah, 1 di belakang)
- Ojek Online dari 2 menjadi 1 orang (dilarang bawa penumpang)
Pemeriksaan jumlah penumpang akan dilakukan di check point yang sudah didirikan oleh Polresta (Kepolisian Resot Kota) Bogor dan Dishub Kota Bogor.
Ada 11 titik check point yaitu, Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang BORR, Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD.
Penjelasan selengkapnya mengenai regulasi pembatasan jumlah penumpang simak dari postingan Istagram @pemkotbogor berikut ini.