Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Pemprov DKI Tak Minta Operasional KRL Disetop

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mempertimbangkan warga yang masih bekerja di kantor apabila operasional kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek disetop. 
Kereta Rel Listrik melintas didekat Stasiun Tanah Abang, di Jakarta, Jumat (10/4). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir hingga 18.00 WIB. Bisnis/Dedi Gunawan
Kereta Rel Listrik melintas didekat Stasiun Tanah Abang, di Jakarta, Jumat (10/4). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir hingga 18.00 WIB. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Berbeda dengan Kepala Daerah di wilayah Bodebek, hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengajukan permintaan untuk menghentikan sementara operasional kereta rel listrik selama pembatasan sosial berskala sosial.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mempertimbangkan warga yang masih bekerja di kantor apabila operasional kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek disetop. 

Menurut dia, ada beberapa jenis usaha yang masuk dikecualikan bekerja dari rumah (work from home) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB Jakarta.

"Artinya mereka tetap buka, sehingga perlu dipahami bahwa tetap ada pergerakan intra maupun antar wilayah," kata Syafrin saat dihubungi, Jumay (17/4/2020).

Pertimbangan kedua, tidak ada poin dalam peraturan PSBB yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pelayanan transportasi umum.

Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Perlu dipertimbangkan dalam penetapan PSBB ini, arahannya pak presiden tidak ada penutupan layanan sesuai PP 21/2020," ujar Syafrin. 

Karena itulah, pemerintah DKI tak mengajukan permintaan agar operasional KRL Jabodetabek dihentikan. Syafrin berujar hingga kini tidak ada opsi untuk meminta penyetopan operasional kereta ke Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, kepala daerah di Bodebek mengusulkan agar operasional KRL Jabodetabek dihentikan selama masa PSBB. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku operasional kereta akan dihentikan setelah PSBB Tangerang Raya berlaku pada 18 April. 

Namun, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih menunggu pembahasan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Kemarin Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Banguningsih Pramesti menyebut masih diperlukan pembahasan lebih lanjut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper