Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa peniadaan aturan ganjil-genap (Gage) hingga 24 April 2020 nanti di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengemukakan sebelumnya peniadaan aturan ganjil-genap diperpanjang hanya sampai 19 April 2020, tetapi kini diperpanjang lagi menjadi 24 April 2020 mengingat pandemi Virus Corona atau Covid-19 masih belum hilang di DKI Jakarta.
"Sebelumnya kan peniadaan ganjil-genap itu cuma sampai 19 April ya. Nah, sekarang diperpanjang lagi sampai 24 April 2020," tuturnya, Senin (20/4/2020).
Menurutnya, penyebab Polisi meniadakan aturan ganjil-genap karena penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Dia mengatakan Kepolisian akan terus melakukan evaluasi terkait peniadaan ganjil-genap itu selama Pemerintah Pusat masih menangani wabah virus Corona atau Covid-19 di DKI Hakarta.
"Nanti akan kita coba evaluasi lagi ya," katanya.