Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama PSBB, Pemprov DKI Rutin Sidak Perusahaan dan Buka Kanal Aduan Karyawan

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan sebanyak 3.725 perusahaan dengan 1.026.875 pekerja di Jakarta tercatat telah melaporkan pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lingkungannya.
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh perusahaan wajib mematuhi protokol dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Para karyawan bisa melaporkan kondisi kantornya ke layanan pengaduan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI./Instagram
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh perusahaan wajib mematuhi protokol dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Para karyawan bisa melaporkan kondisi kantornya ke layanan pengaduan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI./Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Inspeksi mendadak (sidak) pada perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta akan menjadi rutinitas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh perusahaan wajib mematuhi protokol dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan berdasarkan data terbaru yang telah dikumpulkan, sebanyak 3.725 perusahaan dengan 1.026.875 pekerja di Jakarta tercatat telah melaporkan pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lingkungannya.

"Dari total jumlah perusahaan tersebut, yang mampu work from home [WFH] kategori I atau menghentikan seluruh kegiatan dan mempekerjakan pegawainya dari rumah ada 1.306 perusahaan. Sementara yang masuk ke kategori II atau hanya mengurangi kegiatan dan merumahkan sebagian karyawan ada 2.419 perusahaan," ujar Andri, Senin (20/4/2020).

Para pekerja/buruh bisa melaporkan keadaan kantornya melalui laman bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

Pelaporan ini pun berguna untuk mengetahui keadaan apakah para pekerja sudah diperlakukan secara baik sesuai dengan amanat Menteri Tenaga Kerja lewat surat edaran nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan kepada pekerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan Covid-19.

Disnakertrans pun akan memverifikasi kegiatan perkantoran yang telah didata atau dilaporkan, kemudian menampilkan ke publik terkait bagaimana perannya untuk ikut menanggulangi penularan Covid-19.

Apabila pekerja/buruh menemui permasalahan terkait hal ini, Disnaker DKI Jakarta pun kini membuka layanan pengaduan, kepada Suku Disnaker masing-masing wilayah DKI Jakarta pada hari dan jam kerja.

Andri menekankan bahwa akan ada tiga jenis perusahaan yang akan diawasi. Pertama, untuk 11 perusahaan yang dikecualikan atau masih boleh beroperasi, Disnaker akan tetap mengevaluasi protokol Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan.

Seperti diketahui, 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi di antaranya kesehatan, bahan pangan atau mamin, energi, komunikasi dan TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Kedua, bagi perusahaan yang harus tutup karena tidak dikecualikan dalam Pergub PSBB, Disnaker DKI Jakarta akan melakukan sidak, peringatan dan bimbingan, kemudian penutupan sementara kegiatan usaha sampai PSBB berakhir.

Terakhir untuk perusahaan yang tidak dikecualikan tetapi mendapatkan izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Disnaker DKI Jakarta pun akan terus mengawal, mengawasi, dan memastikan perusahaan menaati protokol Covid-19 sesuai amanat Pergub No 33/2020 tentang PSBB DKI Jakarta pasal 10 ayat 2.

"Kalau dia tidak mentaati protokol pencegahan Covid-19, dia bisa kita laporkan kepada Kemenperin sehingga nanti mereka yang akan turun untuk melakukan pembinaan kepada mereka sesuai laporan kita," jelas Andri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper