Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti usulan pemanfaatan ruang sekolah untuk membantu penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Susi Nurhati membenarkan bahwa beberapa sekolah akan dimanfaatkan sebagai akomodasi tenaga medis dan tempat isolasi mandiri warga.
"Daftar sekolah ini merupakan laporan dinas pendidikan terhadap tindak lanjut instruksi Sekretaris Daerah [Sekda]," jelas Susi ketika dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).
Instruksi yang dimaksud, yakni Instruksi Sekretaris Daerah No 29/2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung Bagi Tenaga Kesehatan yang terlibat Penanganan Covid-19.
"Sekolah-sekolah tersebut juga merupakan usulan dari camat lurah untuk isolasi mandiri bagi masyarakat yang berstatus [ODP] orang dalam pemantauan," tambahnya.
Namun demikian, Susi menjelaskan bahwa belum pasti sekolah-sekolah dalam daftar akan terwujud menjadi tempat akomodasi tenaga medis atau tempat isolasi mandiri warga.
Baca Juga
"Seluruh sekolah tersebut akan tetap dilakukan verifikasi oleh Dinas Kesehatan untuk memastikan sekolah dapat dipergunakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ada," jelasnya.