Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cair, Dana Bagi Hasil Rp2,5 Triliun untuk DKI Jakarta

Prima menjelaskan alokasi TKDD ini selaras dengan terbitnya Peraturan Presiden No 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.
Balai Kota DKI Jakarta./Istimewa
Balai Kota DKI Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan potensi alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk DKI Jakarta.

Dia mengungkapkan hal itu saat menghadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi DKI Jakarta tingkat provinsi secara virtual, Kamis (23/4/2020).

Prima menjelaskan alokasi TKDD ini selaras dengan terbitnya Peraturan Presiden No 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.

Untuk dana bagi hasil (DBH), Kemenkeu telah mengeluarkan PMK No 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar DBH T.A. 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

"Dengan PMK tersebut kita mengalokasikan 50 persen daripada DBH yang seharusnya dibayarkan pada triwulan IV [2019], tentunya salah satunya diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta jumlahnya sekitar Rp2,56 triliun," jelasnya.

Prima mengungkap bahwa penyaluran KB DBH TA 2019 direncanakan pada April 2020. Di mana selain DKI Jakarta, lima provinsi serta 113 kabupaten/kota di bawahnya juga akan disalurkan DBH sebesar Rp1,14 triliun.

"Mudah-mudahan dalam satu-dua hari ini bisa disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.

Untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik, Prima menjelaskan bahwa tidak ada perubahan secara signifikan karena fokus DAK fisik DKI Jakarta ada di bidang kesehatan yang kebetulan tengah menjadi concern.

Total DAK fisik yang telah dilaporkan DKI Jakarta pada T.A. 2019, tercatat sebesar Rp2,7 miliar dari pagu Rp3,9 miliar. Sementara pada T.A. 2020, DKI telah melaporkan Rp81,4 juta dari pagu Rp26,6 miliar untuk bidang kesehatan dan KB.

Untuk DKA nonfisik, pemerintah pusat bisa menyalurkan Rp2,8 miliar dengan berbagai penyesuaian di antaranya untuk Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Kesehatan, Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM, Pelayanan Kepariwisataan, BOP PAUD, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Untuk hibah daerah, DKI Jakarta mendapatkan alokasi sekitar Rp2,2 miliar untuk pembangunan kereta Moda Raya Terpadu (MRT).

Sementara, untuk dana insentif daerah (DID), pemerintah pusat melakukan penyesuaian sehingga dana yang tadinya dianggarkan mencapai Rp62,6 miliar dalam awal APBN 2020 menjadi hanya Rp56,21 miliar pada APBN-Perubahan 2020.

Prima mengingatkan agar DKI Jakarta melakukan penyesuaian karena TKDD secara umum untuk Ibu Kota turun dari rencana awal.

Kemenkeu menyarankan Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian kembali, dengan memotong 18,5 persen anggaran honor atau tunjangan kinerja dan tunjangan hari raya PNS, serta memotong 50 persen belanja modal dan barang dalam APBD Pemprov DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper