Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PDAM Tirta Asasta Depok Gratiskan Tagihan Pelanggan Kelompok 1

Masa berlaku tagihan yakni bulan Mei, Juni, dan Juli 2020 akan disesuaikan dengan masa tanggap Covid-19.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 28 April 2020  |  19:16 WIB
PDAM Tirta Asasta Depok Gratiskan Tagihan Pelanggan Kelompok 1
Ilustrasi PDAM

Bisnis.com, DEPOK — Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok Jawa Barat, menggratiskan biaya tagihan rekening pelanggan yang masuk dalam kelompok 1 untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian PDAM Depok membantu masyarakat akibat imbas dari pandemi Covid-19," kata Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok Imas Dyah Pitaloka, Selasa (28/4/2020).

Imas menjelaskan bahwa ada tiga kategori kelompok 1 yaitu kelompok 1A meliputi rumah ibadah, rumah yatim piatu, dan panti jompo. Kelompok IB yaitu rumah sakit pemerintah, puskesmas dan tempat-tempat layanan pendidikan sosial, serta Kelompok IC, yakni pelanggan yang menempati rumah sangat sederhana.

Menurutnya, masa berlaku tagihan bulan Mei, Juni, dan Juli 2020 akan disesuaikan dengan masa tanggap Covid-19.

Selain itu, besaran biaya tagihannya juga tidak lebih besar dari tagihan rekening pada Januari 2020.

Selain itu, pada masa pandemi Covid-19 tersebut, PDAM Depok juga memberi kebijakan bagi pelanggan umum lainnya, yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih.

"Kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran itu mulai berlaku untuk periode tagihan bulan Mei, Juni, dan Juli 2020 di mana semula BWP adalah tanggal 20 setiap bulan menjadi tanggal 29 atau satu hari sebelum tanggal akhir setiap bulan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pdam Virus Corona

Sumber : Antara

Editor : Zufrizal

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top