Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa gelanggang olahraga (GOR) juga berguna sebagai salah satu instrumen penegakan hukum aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini disampaikan Anies dalam kunjungannya ke GOR Tanah Abang pada 25 April 2020, yang diunggah sosial media Humas Pemprov DKI Jakarta pada Senin (27/4/2020) malam.
Anies menjelaskan Pemprov DKI mempersiapkan fasilitas GOR untuk beberapa hal. Pertama, sebagai sarana isolasi mandiri bila ada warga kesulitan mencari tempat tinggal sementara.
“Warga Jakarta kesulitan tempat tinggal, misalnya kontrakan tidak bisa bayar, kemudian butuh tempat sementara, kita akan buat tempat sementara seperti ini, sehingga semua bisa tinggal di Jakarta walaupun tidak bisa di tempat yang biasanya," jelas Anies.
Kedua, sarana untuk 'menghukum' warga yang masih kedapatan kumpul-kumpul lebih dari lima orang sesuai amanat Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
"Jadi begini. Kebijakannya semua yang berada di pinggir jalan, berkumpul, diangkat. Semua akan dimasukkan ke GOR minimal 24 jam. Di sini diperiksa, dicatat. Jadi tidak ada lagi orang yang berkerumun di pinggir jalan," jelas Anies.
Terakhir, menurut Anies, pada bulan puasa Ramadan, banyak warga di luar Jakarta yang datang untuk mencari sedekah. Oleh sebab itu, mereka akan difasilitasi dalam GOR agar tak menimbulkan potensi kerumunan di jalan-jalan Ibu Kota.
"Makanya saya mengimbau kepada para dermawan yang ingin bersedekah, gunakan badan amal zakat, sadakah, untuk membagikannya. Jangan membagikannya sendiri di pinggir jalan karena merangsang orang berkerumun menunggu pembagian," tutupnya.