PSBB Jilid 1 Tak Efektif
Jumlah ODP dan PDP yang naik mengindikasikan bahwa PSBB tahap satu di Kota Bekasi belum efektif untuk menekan laju penularan Covid-19 yang tersebar di 56 kelurahan.
Pemkot Bekasi mengajukan perpanjangan pemberlakuan PSBB kepada Gubernur Jawa Barat, hal tersebut disampaikan melalui surat permohonan Wali Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat nomor 360/2835/BPBD.
Perpanjangan pemberlakuan PSBB juga diharapkan dapat mempercepat penanganan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Saat rapat terbatas dengan kepala daerah Bodebek. Kita sepakat untuk perpanjang pemberlakuan PSBB. Harapannya upaya kita bersama ini dapat memutus rantai penyebaran Covid19," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Kota Bekasi telah memberlakukan PSBB pada 15 April 2020, sejumlah aturan diterapkan saat pemberlakuan PSBB tersebut.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono pun mengatakan akan memperketat pelaksanaan PSBB pada tahap dua. Pasalnya, masih banyak warga Kota Bekasi yang ke luar rumah, berkerumun, dan tidak mengenakan masker.
PSBB yang diperketat antara lain, menegur pengendara yang masih berkeliaran dijalan tanpa menggunakan masker.
“Kita akan perketat bagi yang tidak menggunakan masker, karena memang wajib sekarang ini menggunakan masker,” tegas Tri saat mendatangi kelurahan di Bekasi Timur terkait kesiapan rencana perpanjangan PSBB tahap dua, Selasa, (28/4/20), dikutip dari www.corona.bekasikota.go.id
Pada PSBB jilid 2 Pemkot Bekasi akan membuat teguran atau sanksi khusus bagi masyarakat yang masih tidak menggunakan masker.
Jumlah pelanggaran lalu lintas selama penerapan PSBB jilid 1 di Bekasi memasuki pada selasa (28/4/2020), masih didominasi pengendara roda dua.
Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah menyebut bahwa jumlah pengendara di wilayah Kota Bekasi yang melanggar aturan PSBB Kota Bekasi mencapai 135.051 dari total pergerakan kendaraan baik roda dua berjumlah 893.916 maupun roda empat berjumlah 523.986 berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi periode tanggal 15 April hingga 26 April 2020.
Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.
Kota Bekasi membuka 32 titik untuk cek poin. Ada 4 jenis pelanggaran yang dicatat di antaranya pengendara tidak menggunakan masker baik roda 2 dan roda 4, pengendara roda 2 yang berboncengan, angkutan umum yang masih menaikan penumpang lebih dari 50 persen serta kendaraan pribadi roda 4 yang berpenumpang lebih dari 3 orang.