Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Jilid II, Kematian Pasien Covid-19 di Bekasi Lampaui Angka Nasional

Pemkot Bekasi mengajukan perpanjangan pemberlakuan PSBB kepada Gubernur Jawa Barat, hal tersebut disampaikan melalui surat permohonan Wali Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat nomor 360/2835/BPBD.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Pendopo Balai Kota DKI. Kedatangannya ke Kantor Gubernur untuk memenuhi undangan Sekda DKI Saefullah terkait pengelolaan TPST Bantargebang/JIBI/BISNIS-Feni Freycinetia Fitriani
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Pendopo Balai Kota DKI. Kedatangannya ke Kantor Gubernur untuk memenuhi undangan Sekda DKI Saefullah terkait pengelolaan TPST Bantargebang/JIBI/BISNIS-Feni Freycinetia Fitriani

PSBB Jilid 1 Tak Efektif

Jumlah ODP dan PDP yang naik mengindikasikan bahwa PSBB tahap satu di Kota Bekasi belum efektif untuk menekan laju penularan Covid-19 yang  tersebar di 56 kelurahan.

Pemkot Bekasi mengajukan perpanjangan pemberlakuan PSBB kepada Gubernur Jawa Barat, hal tersebut disampaikan melalui surat permohonan Wali Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat nomor 360/2835/BPBD.

Perpanjangan pemberlakuan PSBB juga diharapkan dapat mempercepat penanganan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Saat rapat terbatas dengan kepala daerah Bodebek. Kita sepakat untuk perpanjang pemberlakuan PSBB. Harapannya upaya kita bersama ini dapat memutus rantai penyebaran Covid19," ujar  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Kota Bekasi telah memberlakukan PSBB pada 15 April 2020, sejumlah aturan diterapkan saat pemberlakuan PSBB tersebut.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono pun mengatakan akan memperketat pelaksanaan PSBB pada tahap dua. Pasalnya, masih banyak warga Kota Bekasi yang ke luar rumah, berkerumun, dan tidak mengenakan masker.

PSBB yang diperketat antara lain, menegur pengendara yang masih berkeliaran dijalan tanpa menggunakan masker.

“Kita akan perketat bagi yang tidak menggunakan masker, karena memang wajib  sekarang ini menggunakan masker,” tegas Tri saat mendatangi kelurahan di Bekasi Timur terkait kesiapan rencana perpanjangan PSBB tahap dua, Selasa, (28/4/20), dikutip dari www.corona.bekasikota.go.id

Pada PSBB jilid 2 Pemkot Bekasi akan membuat teguran atau sanksi khusus bagi masyarakat yang masih tidak menggunakan masker.

Jumlah pelanggaran lalu lintas selama penerapan PSBB jilid 1 di Bekasi memasuki pada selasa (28/4/2020), masih didominasi pengendara roda dua.

Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah menyebut bahwa jumlah pengendara di wilayah Kota Bekasi yang melanggar aturan PSBB  Kota Bekasi mencapai 135.051 dari total pergerakan kendaraan baik roda dua berjumlah 893.916 maupun roda empat berjumlah 523.986 berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi periode tanggal 15 April hingga 26 April 2020.

Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.

Kota Bekasi membuka 32 titik untuk cek poin. Ada 4 jenis pelanggaran yang dicatat di antaranya pengendara tidak menggunakan masker baik roda 2 dan roda 4, pengendara roda 2 yang berboncengan, angkutan umum yang masih menaikan penumpang lebih dari 50 persen serta kendaraan pribadi roda 4 yang berpenumpang lebih dari 3 orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper