Bisnis.com, DEPOK — Pemerintah Kota Depok Jawa Barat mengajukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar kepada Gubernur Jawa Barat mulai tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.
"Sore ini telah dilayangkan surat Wali Kota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok, untuk satu kali masa inkubasi [14 hari] mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 2020," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana melalui siaran pers, Senin (11/5/2020).
Mengingat masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh import case dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang, katanya, maka Wali Kota Depok, Forkopimda, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah melakukan rapat evaluasi PSBB II, dan telah menyepakati untuk perpanjangan PSBB II.
Baca Juga
Dadang mengatakan bahwa tren perkembangan kasus konfirmasi, orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada masa sebelum PSBB, PSBB I, dan PSBB II, saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari.
"Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua," katanya.
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menyiapkan sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pelanggar PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.