Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Depok, Kementerian Kesehatan, dan berbagai pemangku kepentingan menggelar vaksinasi Covid-19 secara gratis di berbagai lokasi. Simak persyaratan dan alur pendaftaran!
Dinas Kesehatan Kota Depok melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi penduduk yang berusia 18 tahun ke atas, Tenaga Kesehatan & Tenaga Penunjang yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Lansia dan Petugas Pelayanan Publik, & Kelompok Masyarakat Rentan (Masyarakat daerah kumuh, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) & Pra Lansia), serta warga yang tinggal atau domisili di Depok.
"Masyarakat yang termasuk dalam kategori sasaran tersebut akan mendapatkan Vaksinasi Covid-19 dengan melakukan pendaftaran melalui Hotline di 38 Puskesmas yang telah tersedia," tulis akun Instagram @pemkotdepok seperti dikutip, Senin (28/6/2021).
Baca Juga
Alur pendaftaran Vaksinasi Covid-19 di Kota Depok:
1. Warga mendaftarkan diri melalui hotline Puskesmas atau link pendaftaran di rumah sakit.
2. Penjadwalan vaksinasi Covid-19.
3. Peserta datang ke lokasi vaksinasi sesuai jadwal dengan membawa berkas persyaratan (KTP Depok atau Non-KTP Depok ditambah surat domisili RT/RW).
5. Pelaksanaan vaksinasi dan peserta mendapat print out kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19.
6. Vaksinasi selesai, peserta mendapatkan jadwal untuk penyuntikkan dosis kedua.
Berikut daftar hotline 38 Puskesmas di Depok yang melayani vaksinasi Covid-19: