Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 12 kendaraan ditahan aparat kepolisian karena nekat membawa pemudik saat akan melintasi pos pemeriksaan di Kalideres, Jakarta Barat.
Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Hari Admoko menyebutkan, kendaraan yang ditahan adalah mobil pribadi yang menjadi travel gelap, mobil elf, dan bus pariwisata.
"Rata-rata kendaraan pelat hitam [yang ditahan]," ujarnya, Minggu (10/5/2020).
Hari menjelaskan, sebanyak tiga kendaraan diduga travel gelap diamankan pada Jumat (8/5), delapan kendaraan pada Sabtu (9/5) malam, dan satu kendaraan pada Minggu (10/5) dini hari. Dengan demikian, totalnya ada 12 kendaraan yang sudah ditahan aparat kepolisian dalam 3 hari berturut-turut.
Kendaraan yang mengangkut pemudik tersebut langsung ditahan di pos pemeriksaan, sedangkan para pengemudi dan penumpangnya diminta kembali pulang ke rumah masing-masing selama larangan mudik berlangsung.
"Sekarang mobilnya ditahan. Kalau sebelumnya kan hanya imbauan aja disuruh putar balik, tapi untuk sekarang sudah ada penindakan," ujarnya.
Dia menegaskan pihaknya akan terus memantau pergerakan kendaraan di pos pemeriksaan Kalideres.