Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bogor menyiapkan sanksi denda Rp50.000 hingga Rp50 Juta, bagi para pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) jilid III periode 13-26 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor No.37/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor.
Peraturan Walikota Bogor No.37/2020 yang diterbitkan Selasa 12 Mei 2020 itu terdiri dari sembilan bab dan 28 pasal. Ketentuan saksi dendan diatur dalam Bab III sebanyak 18 pasal.
Denda bagi pelanggar perorangan diatur dalam pasal 5 bagi orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB.
Selain sanksi administrasi, pelangar diancam denda Rp50.000 hingga Rp250.000 atau melakukan kerja sosial, yang teknisnya diatur dalam Pasal 18.
"Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 ditentukan tempat dan waktunya oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau
Perangkat Daerah terkait dengan meminta persetujuan Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor," bunyi Pasal 18 itu.
Berikut sanksi yang dikenakan untuk kegiatan bisnis dan transportasi.
Pasal 7: Kerja di kantor
Bagi kegiatan yang tidak dikecualikan dalam PSBB, pelanggaran larangan kerja di kantor atau tempat kerja akan dikenai penyegelan dengan denda Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Bidang usaha yang dikecualikan oleh PSBB juga terancam denda Rp5 juta hingga Rp50 juta, jika tidak menerapkan protokol Covid-19.
Pasal 8: Restoran/rumah makan/usaha sejenis
Mereka hanya diperbolehkan melayani pesan antar. Jika melanggar, mereka akan disegel dan didenda Rp5 juta hingga Rp10 juta
Pasal 9: Hotel
Hotel yang tidak menerapkan protokol Covid-19 akan disegel dan dikenai denda Rp10 juta hingga rp50 juta
Pasal 10: Pekerjaan konstruksi
Proyek yang tidak menerapkan protokol Covid-19 akan disegel serta didenda Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Pasal 12: Pertokoan dan fasilitas umum
Tidak boleh ada kerumunan lebih dari 5 orang di pertokoan dan fasilitas umum.
Jika melanggar, setiap orang didenda Rp50.000 hingga Rp250.000.
Sementara denda bagi korporasi pengelola tempat itu sebesar Rp1 juta hingga Rp5 juta disertai penyegelan.
Pasal 13: Kegiatan Sosial dan Budaya
Jika ada Kegiatan sosial dan budaya dengan jenis kegiatan yang tidak dikecualikan dalam PSBB, maka korporasi sebagai penyelenggara dicabut izin usahanya serta denda Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Pasal 14: Mobil pribadi
Yang melanggar aturan pembatasan 50% penumpang akan didenda Rp500.000 hingga Rp1 juta atau melakukan kerja sosial.
Pasal 15: Sepeda motor
Pengendara sepeda motor pribadi yang melanggar aturan jumlah penumpang (kecuali ber alamat KTP sama) dan tidak mengenai masker didenda Rp50.000 hingga Rp250.000 atau melakukan kerja sosial.
Sepeda motor ojek online dilarang membawa penumpang, jika melanggar didenda Rp50.000 hingga Rp250.000 atau melakukan kerja sosial.
Pasal 16: Mobil angkutan umum
Mereka hanya diperbolehkan membawa 50% penumpang dan harus mengenakan masker. Jika melanggar didenda Rp100.000 hingga Rp500.000.
Aturan PSBB jilid III Kota Bogor selengkapnya, silakan download DI SINI.