Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur No.47/2020 yang mengatur tentang pembatasan berpergian ke luar masuk atau keluar DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek,” kata Anies dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2020).
Anies mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk membatasi pergerakan masyarakat di wilayah ibu kota, sehingga upaya pencegahan penyebaran virus Corona lebih terkendali.
“Jadi intinya dengan peraturan ini, maka petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk bekerja mengendalikan pergerakan penduduk. Pengendalian ini diatur dalam peraturan ada Pergubnya, kemudian berlaku untuk semua orang pengecualiannya ada,” ujarnya.
Seperti pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan di Jakarta, Anies mengungkapkan bahwa ada orang-orang yang mendapat pengecualian dari ketentuan pembatasan untuk berpergian.
Orang-orang yang dimaksud antara lain adalah pimpinan lembaga tinggi negara, organisasi intrnasional, TNI-Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas pemadam kebakaran, petugas ambulance, petugas mobil jenazah, dan pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang.
Selain itu, pekerja di 11 sektor yang mendapat pengecualian dari penerapan PSBB juga tetap diperkenankan melakukan aktivitas. Namun, mereka tidak otomatis bisa berpergian, tetapi harus mngurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.
Pada situs tersebut ada formulir aplikasi yang harus diisi dan dilengkapi dengan surat keterangan terkait dengan pekerjaannya dan konfirmasi dari RT/RW juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.
“Jadi pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini,” ungkapnya.