Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Anies: Tak Ada Pelonggaran PSBB di Jakarta!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa tidak akan ada pelonggaran PSBB menjelang Hari Raya Lebaran atau Idulfitri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa menjelang Hari Raya Lebaran atau Idulfitri 1441 H, tidak akan ada pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies pun telah menerbitkan Peraturan Gubernur No.47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Jumat (15/5/2020).

"Di Jakarta sendiri, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB. Kita sekarang ini di fase amat menentukan sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan. Alhamdulillah berkembangannya positif. Tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," ujar Anies dalam konferensi pers jarak jauh, Jumat (15/5/2020).

Anies berharap peraturan ini mampu menjadi acuan penindakan bagi warga yang masih nekat bepergian di tengah PSBB. Izin tersebut akan dilengkapi dengan kode QR sebagai pengecek keaslian, dan hanya mengakomodasi karyawan di 11 sektor yang dikecualikan dan petugas yang berkepentingan dalam penanganan Covid-19. 

Di luar itu, tidak akan diberi izin dan mendapat konsekuensi sanksi denda, dipulangkan kembali ke tempat asal perjalanannya, melakukan karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi atau Kota/Kabupaten Administrasi wilayah DKI Jakarta.

"Makanya kami minta masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis besok ada libur, Sabtu-Minggu ada lebaran. Ini [aturan] adalah momentum kita menjaga tetap berada di rumah," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper