Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur No.47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Anies menjelaskan bahwa bagi para karyawan yang bekerja di tempat usaha sektor yang dikecualikan pun, tak bisa lagi secara mudah bepergian keluar-masuk DKI Jakarta.
"Tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual. Dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," ujar Anies dalam konferensi pers jarak jauh, Jumat (15/5/2020).
Terkini, laman corona.jakarta.go.id telah tersedia layanan pengurusan surat Izin Keluar-Masuk Jakarta kendati masih bertuliskan Tahap Uji Coba.
Laman tersebut berisi Izin Keluar - Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk Perjalanan Dinas Pekerja di 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi Selama Masa Pandemi Covid-19.
Warga yang berkepentingan, bisa memilih tombol “Urus perizinan” yang akan diarahkan ke laman JakEvo untuk memulai,
Baca Juga
Jangan lupa persiapkan berkas persyaratan di bawah ini sebelum isi formulir permohonan. Warga bisa cek secara berkala pengajuan perizinan, kemudian mencetak dokumen yang telah keluar.
Bagi warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek atau warga Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta, bisa memilih Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali atau Berulang.
Sementara itu, warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.
Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk warga domisili Jakarta di antaranya:
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
2. Surat Pernyataan Sehat
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
5. Pas foto berwarna
6. Pindaian KTP
Sementara itu, syarat-syarat yang diperlukan untuk Domisili Non-Jabodetabek, di antaranya:
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
2. Surat Pernyataan Sehat
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
5. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
6. Pas foto berwarna
7. Pindaian KTP