Bisnis.com, JAKARTA - Kreativitas pemerintah daerah dinili menjadi penentu dalam upaya penanganan wabah virus corona atau Covid-19 di tengah nihilnya ketegasan pemerintah pusat.
Hal itu dungkapkan pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen Agus Pambagio. Menurutnya, Peraturan Gubernur No. 47/2020 tentang Pembatasan Keluar-Masuk DKI Jakarta besutan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu contohnya.
Pasalnya, sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun daerah seakan 'dilepas' oleh pemerintah pusat. Pilihan-pilihan yang timbul dalam penanganan Covid-19 sangat tergantung pada kepala daerah.
"Pokoknya sekarang ini kebijakan daerah itu harus kita dukung. Yang penting ditegakkan, sanksinya jelas. Kalau ada yang bilang, mirip lockdown, ya memang harus begitu. Dari dulu saya pro kebijakan seperti ini karena [Covid-19] biar cepat [selesai] sekalian," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (17/5/2020).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berharap aturan ini mampu mencegah penyebaran Covid-19 di dalam maupun di luar Jakarta yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru, membatasi kegiatan pergerakan orang keluar-masuk DKI Jakarta, dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Agus, memang ada beberapa kelemahan dari aturan ini. Misalnya, masih belum bisa mencegah mudik lokal antarwilayah Jabodetabek, dan teknis pengawasannya cukup rumit sebab hanya ada di internal perbatasan DKI Jakarta.
Baca Juga
Namun, ketegasan merupakan keniscayaan. Terutama untuk menghalau intervensi kelonggaran yang dibuat pusat, seperti izin usaha selama PSBB oleh Kementerian Perindustrian, atau Kementerian Perhubungan yang masih memperbolehkan bepergian.
"Daerah lain tentu harus membuat juga. Semua warganya harus diatur. Karena kalau begini terus, tidak tegas, dokter-dokter dan tenaga medis yang ribut. Kapasitas infrastruktur kesehatan sudah semakin mencapai batasnya," tambahnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat tetap berada di rumah dan tak melakukan mudik lokal agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.
Apalagi, Pergub No. 47/2020 mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, tetapi perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).