Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusat Tak Tegas, Pengamat: Pergub DKI Contoh Kreativitas Daerah

Di tengah nihilnya ketegasan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19, kreativitas pemerintah daerah pun menjadi penentu.
Warga memadati kawasan pedagang kaki lima di Pasar Tanah Abang saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Minggu (17/5/2020). Meski pertokoan di Pasar Tanah Abang tutup karena PSBB, menjelang hari lebaran kawasan tersebut dipadati pedagang kaki lima yang berada di gang-gang dekat pasar. Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga memadati kawasan pedagang kaki lima di Pasar Tanah Abang saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Minggu (17/5/2020). Meski pertokoan di Pasar Tanah Abang tutup karena PSBB, menjelang hari lebaran kawasan tersebut dipadati pedagang kaki lima yang berada di gang-gang dekat pasar. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kreativitas pemerintah daerah dinili menjadi penentu dalam upaya penanganan wabah virus corona atau Covid-19 di tengah nihilnya ketegasan pemerintah pusat.

Hal itu dungkapkan pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen Agus Pambagio. Menurutnya, Peraturan Gubernur No. 47/2020 tentang Pembatasan Keluar-Masuk DKI Jakarta besutan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu contohnya.

Pasalnya, sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun daerah seakan 'dilepas' oleh pemerintah pusat. Pilihan-pilihan yang timbul dalam penanganan Covid-19 sangat tergantung pada kepala daerah.

"Pokoknya sekarang ini kebijakan daerah itu harus kita dukung. Yang penting ditegakkan, sanksinya jelas. Kalau ada yang bilang, mirip lockdown, ya memang harus begitu. Dari dulu saya pro kebijakan seperti ini karena [Covid-19] biar cepat [selesai] sekalian," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (17/5/2020).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berharap aturan ini mampu mencegah penyebaran Covid-19 di dalam maupun di luar Jakarta yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru, membatasi kegiatan pergerakan orang keluar-masuk DKI Jakarta, dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut Agus, memang ada beberapa kelemahan dari aturan ini. Misalnya, masih belum bisa mencegah mudik lokal antarwilayah Jabodetabek, dan teknis pengawasannya cukup rumit sebab hanya ada di internal perbatasan DKI Jakarta.

Namun, ketegasan merupakan keniscayaan. Terutama untuk menghalau intervensi kelonggaran yang dibuat pusat, seperti izin usaha selama PSBB oleh Kementerian Perindustrian, atau Kementerian Perhubungan yang masih memperbolehkan bepergian.

"Daerah lain tentu harus membuat juga. Semua warganya harus diatur. Karena kalau begini terus, tidak tegas, dokter-dokter dan tenaga medis yang ribut. Kapasitas infrastruktur kesehatan sudah semakin mencapai batasnya," tambahnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat tetap berada di rumah dan tak melakukan mudik lokal agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.

Apalagi, Pergub No. 47/2020 mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, tetapi perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper