Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Pengunjung Kafe Remang-Remang Diganjar Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum

Polres Metro Jakarta Utara mengganjar sanksi membersihkan fasilitas umum kapada 108 orang yang diamankan karena melanggar PSBB di wilayah Jakarta Utara.
Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB sembari membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB sembari membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengganjar sanksi membersihkan fasilitas umum kapada 108 orang yang diamankan karena melanggar PSBB di wilayah Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa ratusan orang tersebut diamankan di lokasi berbeda.

Sebanyak 101 orang diamankan ketika Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tujuh kafe remang-remang di daerah Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara. 

Kemudian, tujuh orang sisanya diamankan ketika tengah berkumpul di pinggir Jalan Bugis Tanjung Priok Jakarta Utara yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

"Sebanyak 108 orang yang kami amankan ini telah kami serahkan ke Pemkot Jakarta Utara untuk menerima sanksi pelanggaran PSBB," tuturnya, Selasa (19/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa Polres Metro Jakarta Utara akan terus melakukan patroli untuk mengamankan masyarakat yang melanggar PSBB.

PSBB sendiri diterapkan Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami akan terus melakukan patroli," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper