Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengganjar sanksi membersihkan fasilitas umum kapada 108 orang yang diamankan karena melanggar PSBB di wilayah Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa ratusan orang tersebut diamankan di lokasi berbeda.
Sebanyak 101 orang diamankan ketika Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tujuh kafe remang-remang di daerah Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Kemudian, tujuh orang sisanya diamankan ketika tengah berkumpul di pinggir Jalan Bugis Tanjung Priok Jakarta Utara yang diduga akan melakukan aksi tawuran.
"Sebanyak 108 orang yang kami amankan ini telah kami serahkan ke Pemkot Jakarta Utara untuk menerima sanksi pelanggaran PSBB," tuturnya, Selasa (19/5/2020).
Dia menjelaskan bahwa Polres Metro Jakarta Utara akan terus melakukan patroli untuk mengamankan masyarakat yang melanggar PSBB.
Baca Juga
PSBB sendiri diterapkan Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami akan terus melakukan patroli," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel