Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Tolak 3.493 SIKM, Mayoritas Cuma Mau Pulang Kampung

Pemprov DKI menolak permohonan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) karena mayoritas beralasan ingin pulang kampung dan reuni teman sekolah.
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota, Kuningan, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, kemacetan lalu lintas masih terjadi di ibu kota./ANTARA FOTO-Rifki N
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota, Kuningan, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, kemacetan lalu lintas masih terjadi di ibu kota./ANTARA FOTO-Rifki N

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menyayangkan masih banyaknya permintaan Surat Izin Keluar-Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM) yang tak substansial.

Seperti diketahui, SIKM merupakan syarat warga yang ingin masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta dari atau ke luar wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Data terakhir DPMPTSP DKI Jakarta mencatat 3.493 dari total 125.734 pengguna yang mengakses SIKM ditolak akibat tak memiliki landasan substansial.

Misalnya memohon izin untuk pulang ke kampung, menghadiri reuni sekolah, atau mengunjungi acara keluarga di luar keadaan urgen seperti sakit atau meninggal dunia.

"Dari sekian banyak yang kita verifikasi, masih banyak yang belum paham substansi SIKM. Kasihan yang benar-benar butuh untuk mengajukan," ungkap Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Rinaldi kepada Bisnis, Senin (25/5/2020).

Ada pula yang memohon izin untuk bekerja di wilayah Jabodetabek. Ini pun ditolak karena seperti diketahui, prioritas SIKM diberikan bagi pekerja di 11 sektor perusahaan yang dikecualikan dalam PSBB.

SIKM diberikan apabila pekerja tersebut memang tinggal di luar Jabodetabek, menjalani aktivitas dinas ke tempat jauh, atau mendapat keadaan genting sehingga harus ke luar dari Jakarta.

Data Pemohon SIKM

DPMPTSP DKI Jakarta tetap melayani permohonan SIKM selama Idulfitri 1441 H dan di hari cuti bersama lebaran, sehingga permintaan terus naik.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengungkap bahwa sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id, dengan total 5.247 permohonan SIKM telah diterima per Minggu, 24 Mei 2020 pukul 18.00 WIB.

Bahkan pada hari libur lebaran, justru terjadi lonjakan 1.772 permohonan SIKM yang diterima DPMPTSP hanya dalam waktu 24 jam.

"Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan pada sore hari, sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut," jelasnya.

Sementara penelitian administrasi dan penelitian teknis terakhir, tengah dilakukan untuk 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, 3.493 permohonan ditolak/tidak disetujui, dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Sementara itu lonjakan pemohon juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi baik melalui Call Center, Live Chat, Video Call, Media Sosial @layananjakarta serta Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email [email protected]

"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 3.927 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM," ungkap Benni.

Lebih lanjut Benni mengatakan untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut pihaknya telah membuka layanan Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id dan Penyuluhan Daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon selama tanggal 23 s.d. 25 Mei 2020 dengan jadwal pelayanan mulai pukul 07.30 s.d. 22.00 WIB.

Terakhir, Benni pun berharap besar masyarakat memanfaatkan fitur pelayanan ini agar meminimalisir adanya pengajuan SIKM di luar ketentuan.

"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti Protokol Pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," tutup Benni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper