Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ingin Leluasa Keluar Masuk Jakarta? Buatlah SIKM, Ini Syarat-Syaratnya

Mereka yang bisa keluar masuk DKI Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta.
Devi Sri Mulyani
Devi Sri Mulyani - Bisnis.com 26 Mei 2020  |  12:21 WIB
Ingin Leluasa Keluar Masuk Jakarta? Buatlah SIKM, Ini Syarat-Syaratnya
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point terkait PSBB. - Twitter @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA - Di masa Hari Raya Idul Fitri, Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota untuk menekan penyebaran Covid-19. Upaya tersebut tercermin pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.47 tahun 2020.

Pergub tersebut mengatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Mereka yang bisa keluar masuk DKI Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta.

Dilansir dari laman media sosial Kemenkominfo, Selasa (26/5/2020), ada dua jenis SIKM yang berlaku.

Pertama, SIKM yang bersifat perjalanan berulang. SIKM ini diperuntukkan bagi pegawai, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek namun tempat kerja atau tempat usaha mereka berada di DKI Jakarta.

SIKM yang sama juga berlaku untuk pegawai, pelaku usaha atau orang asing yang berdomisili di DKI Jakarta, namun memiliki tempat usaha ata tempat kerja yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Kedua, SIKM yang bersifat perjalanan sekali. SIKM ini diperuntukkan bagi pegawai, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan dinas ke luar Jabodetabek, atau pegawai, pelaku usaha, orang asing yang berdomisili luar namun memiliki tempat usaha atau tempat kerja di DKI Jakarta.

SIKM juga bisa dimiliki mereka yang memiliki keperluan mendesak antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Bagi para pekerja yang ingin mengajukan SIKM, wajib memenuhi persyaratan yaitu:

  • surat pengajuan RT/RW
  • surat pernyataan sehat
  • surat keterangan bekerja di Jakarta (ini berlaku untuk SIKM berulang)
  • surat perjalanan dinas dari kantor
  • pas foto berwarna
  • KTP yang telah dipindai atau di-scan.

Mengingat Jabodetabek masih berstatus PSBB, diharapkan warga  tetap berada di rumah dan dilarang bepergian kecuali orang-orang yang bekerja di 11 sektor yang dizinkan pemerintah untuk keluar rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top