Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Leluasa Keluar Masuk Jakarta? Buatlah SIKM, Ini Syarat-Syaratnya

Mereka yang bisa keluar masuk DKI Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point  terkait PSBB./Twitter @tmcpoldametrojaya
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point terkait PSBB./Twitter @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA - Di masa Hari Raya Idul Fitri, Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota untuk menekan penyebaran Covid-19. Upaya tersebut tercermin pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.47 tahun 2020.

Pergub tersebut mengatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Mereka yang bisa keluar masuk DKI Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta.

Dilansir dari laman media sosial Kemenkominfo, Selasa (26/5/2020), ada dua jenis SIKM yang berlaku.

Pertama, SIKM yang bersifat perjalanan berulang. SIKM ini diperuntukkan bagi pegawai, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek namun tempat kerja atau tempat usaha mereka berada di DKI Jakarta.

SIKM yang sama juga berlaku untuk pegawai, pelaku usaha atau orang asing yang berdomisili di DKI Jakarta, namun memiliki tempat usaha ata tempat kerja yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Kedua, SIKM yang bersifat perjalanan sekali. SIKM ini diperuntukkan bagi pegawai, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan dinas ke luar Jabodetabek, atau pegawai, pelaku usaha, orang asing yang berdomisili luar namun memiliki tempat usaha atau tempat kerja di DKI Jakarta.

SIKM juga bisa dimiliki mereka yang memiliki keperluan mendesak antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Bagi para pekerja yang ingin mengajukan SIKM, wajib memenuhi persyaratan yaitu:

  • surat pengajuan RT/RW
  • surat pernyataan sehat
  • surat keterangan bekerja di Jakarta (ini berlaku untuk SIKM berulang)
  • surat perjalanan dinas dari kantor
  • pas foto berwarna
  • KTP yang telah dipindai atau di-scan.

Mengingat Jabodetabek masih berstatus PSBB, diharapkan warga  tetap berada di rumah dan dilarang bepergian kecuali orang-orang yang bekerja di 11 sektor yang dizinkan pemerintah untuk keluar rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Devi Sri Mulyani
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper