Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Situs SIKM Jakarta Diperbarui, Belum Bisa Diakses

Situs resmi yang digunakan untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta sedang mengalami pembaruan modul dan belum dapat diakses sementara waktu ini.
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point  terkait PSBB./Twitter @tmcpoldametrojaya
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point terkait PSBB./Twitter @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA - Situs resmi yang digunakan untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta sedang mengalami pembaruan modul dan belum dapat diakses sementara waktu ini.

Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Rinaldi mengatakan saat ini sedang terjadi penyempurnaan sistem guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur guna memberikan kemudahan bagi pemohon.

Rinaldi menjelaskan seperti pada umumnya dalam sistem teknologi informasi ketika ada penambahan modul akan membutuhkan waktu 1 jam hingga 2 jam ke depan untuk kembali berooerasional normal.

"Kami berusaha hal ini dapat dengan segera teratasi dan sistem kembali normal dalam waktu yang cepat," katanya, Selasa (26/5/2020).

Sementara itu, menindak lanjuti SE 313/2020 dan Pergub DKI No. 47/2020 maka bagi masyarakat yang memasuki wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan transportasi udara mulai Selasa, 26 Mei 2020 wajib memiliki SIKM dan hasil test swab PCR mandiri. Adapun rapid test tidak berlaku.

Pihaknya menuturkan hal yang menjadi perhatian dan tindak lanjut adalah maskapai tidak memberangkatkan penumpang tanpa kedua syarat tersebut. Apabila tetap diberangkatkan, penumpang di Jakarta akan dikarantina di hotel yang telah ditetapkan untuk dilakukan swab PCR dan menunggu hasil nya atas biaya pribadi atau mandiri.

Selain itu maskapai agar segera menghubungi para penumpang tujuan Jakarta agar tidak datang ke bandara apabila tidak memiliki 2 syarat tersebut disamping persyaratan lainnya.

Selain itu, pengelola bandara dapat mengantisipasi penumpukan penumpang di bandara yg tidak dapat berangkat.

Hal ini berlaku bagi penumpang pesawat reguler maupun charter baik tujuan bandara Soekarno Hatta maupun Halim Perdana Kusuma. Namun tidak berlaku bagi penumpang transit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper