Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta mengungkap data terbaru perusahaan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kepala Disnakertransgi Andri Yansyah menjelaskan bahwa total perusahaan pelanggar PSBB per sidak 27 Mei 2020 tercatat sebanyak 1.145 perusahaan dari tiga kelompok terpisah.
"Perusahaan yang tidak dikecualikan jumlahnya 210, yang tidak dikecualikan tetapi mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) Kementerian Perindustrian ada 321. Sementara, yang dikecualikan tapi masih belum mematuhi protokol kesehatan ada 740," ujar Andri, Rabu (27/5/2020).
Menariknya, sejak sidak sebelumnya pada 20 Mei 2020, angka pelanggaran PSBB di atas ternyata tak terpaut jauh, atau bisa dikatakan mulai langka.
Perusahaan yang tidak dikecualikan stagnan, perusahaan ber-IOMKI hanya bertambah 2, sementara yang dikecualikan hanya bertambah 3.
"Karena sekarang juga sudah diterapkan sanksi denda. Tercatat sudah ada 4 yang membayar denda, 1 dari yang tidak dikecualukan, 3 dari yang ber-IOMKI. Jumlah semuanya Rp75 juta," tambahnya.
Andri menjelaskan lebih lanjut bahwa bagi perusahaan yang tidak dikecualikan, maka hukumannya yakni pemberhentian kegiatan atau penutupan sementara.
Tempat kelompok perusahaan ini beroperasi didominasi Jakarta Barat dengan jumlah 54 perusahaan, disusul Jakarta Selatan (51), Jakarta Utara (37), Jakarta Timur (35) dan Jakarta Pusat (25).
Sementara perusahaan yang sebenarnya harus tutup selama PSBB tapi mendapatkan IOMKI Kemenperin, namun masih melanggar berbagai ketentuan, maka hukumannya dilaporkan ke Kemenperin agar izinnya dicabut.
Andri mengungkap beberapa aturan yang masih seing dilanggar kelompok ini, di antaranya masih mempekerjakan karyawan sakit, tua, atau rawan terkena Covid-19, tak menerapkan physical distancing dan protokol pencegahan Covid-19, masih mempekerjakan karyawan secara penuh tanpa memberikan kelengkapan diri pencegahan Covid-19, serta tak memiliki kerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan terdekat.
"Kelompok ini tersebar di Jakarta Timur ada 116, kemudian ada 102 di Jakarta Utara, 79 di Jakarta Barat, 17 di Jakarta Selatan, dan 7 di Jakarta Pusat," tambahnya.
Sesuai Pergub 41/2020 tentang sanksi PSBB yang telah diundangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kedua kelompok perusahaan yang masih membandel ini bisa dikenai denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta apabila masih terus membandel.
Terakhir, untuk kelompok perusahaan yang dikecualikan namun masih belum melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, terbanyak didominasi perusahaan wilayah Jakarta Pusat (182), Jakarta Timur (169), Jakarta Selatan (150), Jakarta Utara (149), Jakarta Barat (86), dan Kepulauan Seribu (4).
Hukuman kelompok perusahaan ini memamg lebih mengedepankan pembinaan dan pemberitahuan tertulis, karena memang termasuk 11 usaha esensial yang harus tetap buka sesuai amanat Pergub No 33/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Namun, Andri menegaskan apabila sampai beberapa kali batas toleransi perusahaan ini masih membandel juga, maka bisa dihukum sesuai Pergub 41/2020 yang tampak besaran dendanya justru lebih berat, yaitu paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.