Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4.544 Permohonan SIKM Jakarta di Corona.jakarta.go.id Ditolak

Sebanyak 4.294 permohonan surat izin ke luar masuk (SIKM) Jakarta di corona.jakarta.go.id ditolak, sementara 1.213 permohonan memenuhi syarat.
Pemprov DKI memberlakukan SIKM untuk warga non-Jabodetabek masuk ke Jakarta./Istimewa
Pemprov DKI memberlakukan SIKM untuk warga non-Jabodetabek masuk ke Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 4.544 permohonan surat izin ke luar masuk (SIKM) Jakarta ditolak, sementara 1.332  permohonan memenuhi syarat untuk diterbitkan secara elektronik.
 
Angka tersebut dikutip dari keterangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta saat saat update kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Rabu (27/5/2020), via akun Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Sejak 15 Mei 2020,  Pemprov DKI membuka layanan permohonan SIKM secara online lewat situs www.corona.jakarta.go.id. Pada Rabu (27/5/2020) ada sebanyak 6.622 permohonan SIKM, dan dari jumlah itu ada 682 permohonan yang dalam proses validasi, 1.322 permohonan lolos dan diterbitkan secara elektronik, serta 4.544 permohonan ditolak.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan permohonan ditolak karena tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

"Sekitar 67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak atau tidak disetujui. Pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," jelasnya.

Alasan tak substansial tersebut misalnya memohon izin untuk pulang ke kampung, menghadiri reuni sekolah, atau mengunjungi acara keluarga di luar keadaan urgen seperti sakit atau meninggal dunia.

Ada pula yang memohon izin padahal masih berada di wilayah Jabodetabek. Ini pun ditolak karena seperti diketahui, prioritas SIKM diberikan bagi pekerja di 11 sektor perusahaan yang dikecualikan dalam PSBB tapi berhubungan dengan kota di luar Jabodetabek.

Misalnya, SIKM diberikan apabila pekerja tersebut memang berdomisili di luar Jabodetabek, tapi berkantor di Jakarta, berniat menjalani aktivitas dinas ke tempat jauh, atau mendapat keadaan genting sehingga harus ke luar dari Jakarta.

Oleh sebab itu, apabila masih belum paham betul mengenai SIKM, DPMPTSP DKI Jakarta menyarankan warga berkonsultasi terlebih dahulu, baik melalui Call Center, Live Chat, Video Call, Media Sosial @layananjakarta, atau layanan Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper