Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB DKI Jakarta Dilonggarkan, Ini Protokol Wajib di Tempat Kerja

Sejumlah protokol kesehatan masih akan berlaku saat pelonggaran PSBB dan wajib dipatuhi oleh masyarakat, termasuk di tempat kerja.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, PSBB itu mulai dilonggarkan di Ibu Kota dengan transisi fase pertama pada Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pada fase ini keleluasaan diberikan untuk sejumlah kegiatan dengan manfaat besar bagi masyarakat dan risiko yang terkendali.

Kendati begitu, Pemprov menegaskan sejumlah protokol kesehatan masih akan berlaku dan wajib dipatuhi oleh masyarakat, termasuk di tempat kerja. Untuk aktivitas tersebut, jelas Anies, proporsi karyawan yan bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan.

Selebihnya, sambung dia, masih harus melaksanakan aktivitas kerja dari rumah alias work from home (WFH).

"Jadi, dibagi minimal 2 shift.  Sebagai ilustrasi ya, bukan aturan, misalnya separuh mulai [kerja] jam 7 pagi, separuh mulai jam 9 pagi," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (6/4/2020).

Kebijakan itu, jelasnya, wajib diterapkan, terutama untuk gedung-gedung perkantoran dengan tinggi lebih dari 4 lantai. Langkah itu pun dinilai sebagai upaya untuk memecah kepadatan di tempat kerja.

"Jadi, kepadatan seperti di dalam lift, saat makan siang, dan saat istirahat, tidak terjadi. Detilnya akan ada di peraturan, tapi prinsipnya semua kegiatan tidak ada risiko penularan," jelas dia.

PSBB DKI Jakarta
PSBB DKI Jakarta

Tangkapan layar dari poin presentasi yang dipaparkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2020)/Bisnis.com-Aziz Rahardyan

Anies menjelaskan fase pertama masa transisi ini dilakukan selama Juni. Apabila fase pertama tersebut tidak ada lonjakan kasus positif virus corona, ungkap Anies, akan dilanjutkan pelonggaran pada fase berikutnya.

"Kami berharap fase pertama berakhir di fase bulan Juni ini. Bila kita berhasil maka kita bisa masuk ke fase kedua," tuturnya.

Adapun, pelonggaran PSBB ini ditetapkan dengan menimbang 10 parameter oleh pakar medis dan kesehatan masyarakat antara lain indeks reproduksi Covid-19 (Rt).

Saat ini, angka Rt Covid-19 di DKI menurun menjadi 0,99. Sementara, pada Maret atau ketika pemberlakuan perdana PSBB, indeks Rt mencapai 4.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper