Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelonggaran PSBB Jakarta, Anies: Semua Kegiatan Bisa Ditutup Lagi

Jika kasus Covid-19 kembali meningkat, pelonggaran PSBB di Jakarta bisa kembali ke aturan awal yang lebih ketat.
Petugas membersihkan interior bus TransJakarta tipe Royaltrans di Pool Bus TransJakarta, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19./Antara - Aprillio Akbar.
Petugas membersihkan interior bus TransJakarta tipe Royaltrans di Pool Bus TransJakarta, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19./Antara - Aprillio Akbar.

Bisnis.com, JAKARTA - Pelonggaran PSBB yang berlaku di Jakarta bisa berubah menjadi ketat kembali jika situasi tidak memungkinkan dan terjadi peningkatan tren wabah Covid-19..

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020) menegaskan semua kegiatan yang sudah bisa beroperasi selama pelonggaran PSBB bisa saja ditutup kembali dengan seketika.

Hal itu dimungkinkan "bila di tengah jalan kita menemukan angka tren yang kembali meningkat," ujar Anies.

Berdasarkan keterangan Anies, sejumlah lokasi kegiatan publik akan kembali dibuka secara bertahap dalam masa transisi pertama.

Mal atau toko nonpangan akan mulai dibuka pada Senin 15 Juni. 

Taman rekreasi mulai beroperasi pada 20-21 Juni.

Kegiatan sosial budaya dan outdor bisa dilakukan mulai besok, Jumat (4/6/2020).

Perpustakaan, museum, galeri,  dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) mulai dibuka Senin 8 Juni.

Rumah Ibadah

Kerinduan warga Jakarta untuk kembali beraktivitas di rumah-rumah ibadah pun akan segera terobati. 

"Kegiatan keagamaan bisa dimulai pada pekan pertama," ujar Anies saat menyampaikan soal kegiatan yang boleh dilakukan kembali di masa transisi.

Anies menyebutkan Pemprov DKI membagi kegiatan-kegiatan berdasarkan urutan pergerakan pendiduk.

"Mulai besok kegiatan ibadah sudah mulai bisa dilakukan. Masjid, musala, gereja, dan harus mengikuti prinsip kesehatan," ujar Anies.

Kegiatan peribadatan bisa dilakukan selama memenuhi sejumlah syarat berikut:

  • Jumlah peserta maksimal 50 persen [dari kapasitas]
  • Harus ada jarak aman 1 meter antarorang
  • Mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan
  • Ketentuan tersebut berlaku untuk kegiatan rutin demi menghindari potensi penularan virus Corona.

Selain itu, ada ketentuan untuk tidak menggunakan karpet atau permadani. Untuk salat berjemaah di masjid, warga harus membawa alat salat dan sajadah sendiri.

Selain itu, alas kaki masuk ke dalam dan dibawa sendiri.

"Sama seperti yang kalau pernah ke Mekkah itu begitu, karena tempat penitipan itu berpotensi terjadi penularan," ujar Anies memberi penjelasan.

Oleh sebab itu, Anies meminta seluruh pengelola rumah ibadah memperispkan protokol Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper