Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sia-Siap, DKI Gelar Sidak Protokol Kegiatan Perkantoran dan Perusahaan saat PSBB Transisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghendaki sebanyak 23 protokol aktivitas perkantoran dan perusahaan adanya yang harus dilakukan.
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghendaki sebanyak 23 protokol aktivitas perkantoran dan perusahaan harus dilakukan oleh pengelola perkantoran.

Kadisnaker DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu perusahaan melaporkan pelaksanaan dan pakta integritas ke pihaknya.

"Laporan pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi melalui tautan bit.ly/bekerja-kembali," jelasnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (8/6/2020).

Hal senada diungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin bahwa ada waktu tersendiri untuk melakukan pengawasan. Terkini, baru akan dilakukan supervisi diiringi pembinaan.

"Saya rasa ini waktunya mereka [perusahaan] mempersiapkan dulu ya. Satu, dua, tiga hari ini mempersiapkan aturan-aturannya, protokol kesehatannya, dan lain-lain," ujar Arifin.

Laporan pelaksanaan protokol ini berbentuk checklist dengan data umum seperti nama, alamat, jenis usaha, sektor usaha, dan data tenaga kerja serta 23 protokol:

1. Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan.

2. Pembatasan jumlah pekerja yang hadir paling banyak 50 persen.

3. Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid- 19.

Contoh:
Jam masuk 1: 07.00-16.00 WIB
Jam istirahat 1: 11.00-12.00 WIB

Jam masuk 2: 09.00-18.00 WIB
Jam masuk 2: 13.00-14.00 WIB

4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran atau tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan
Contoh: sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain.

5. Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.

6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.

Contoh: pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

7. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk perkantoran/tempat kerja.

8. Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung.

9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir.

10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri.

11. Melakukan Self-Assessment Risiko Covid-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu / pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment.

12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang 1 meter (physical distancing).

13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja.

14. Meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung.

15. Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

16. Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.

17. Setiap pekerja dihimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan, diutamakan sepeda dan jalan kaki.

18. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor/tempat kerja (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain lain).

19. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor dan dilengkapi dengan alat pelindung diri dan alat sanitasi kebersihan sesuai dengan kebutuhan.

20. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain.

21. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu/pengunjung yang ditemukan gejala saat dilakukan screening.

22. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan.

23. Menempel pakta integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.

Sementara itu, pakta integritas berisi pernyataan bahwa perusahaan bersedia mematuhi segala protokol kesehatan pada masa PSBBT menuju sehat, aman, dan produktif di antaranya:

- Bersedia mematuhi kebijakan dan operasional perusahaan beserta fasilitasnya untuk melindungi kesehatan karyawan sesuai protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja.

- Bersedia mengambil tindakan untuk memastikan penerapan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja.

- Bersedia menjalankan komunikasi dengan karyawan dan publik mengenai protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja.

- Bersedia melakukan tindakan untuk memastikan akses yang adil ke layanan penting di perkantoran atau tempat kerja.

- Bersedia bekerjasama dalam proses penyelidikan epidemiologi atau contact tracing oleh Satuan Kerja Perangkat Dinas Pemprov DKI Jakarta terkait.

Pakta integritas ini dibuat dengan benar dan apabila melanggar pakta integritas ini, maka ada sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper