Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ojol dan Ojek Pangkalan Dilarang Angkut Penumpang di Zona Merah Jakarta

pemprov DKI melarang ojek online dan ojek pangkalan bawa penumpang di zona merah yang diberlakukan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke helm penumpang ojek daring di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengizinkan ojek daring kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020 pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke helm penumpang ojek daring di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengizinkan ojek daring kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020 pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 di sektor transportasi, Pemprov DKI Jakarta melarang ojek online (ojol) dan ojek pangkalan mengangkut penumpang di zona merah yang diberlakukan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) .

Ada sebanyak 66 RW di Jakarta masuk zona merah dan memerlukan pemantauan khusus, karena incident rate (IR) Covid-19 di RW tersebut tergolong tinggi.

Pelarangan ojol bawa penumpang di zona merah itu diatur Dinas Perhubungan DKI Jakarta lewat SK Nomor 105 Tahun 2020, yang  mengatur pembatasan kapasitas angkut pada jenis sarana transportasi.

Khusus untuk ojek (ojol maupun ojek pangkalan)  dalam mengangkut penumpang menggunakan alat pelindung diri (masker) dan menyediakan 'hand sanitizer', tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala lokal (PSBL), menjaga kebersihan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang, mulai beroperasi 8 Juni 2020 khusus ojek daring wajib menggunakan jaket dan berindentitas nama perusahaan.

Adapun PSBL diberlakukan pada 66 RW berzona merah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memaparkan evaluasi PSBB fase III di Jakarta pada 4 Juni 2020 menyebut zona merah ini sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK), dan di wilayah tersebut dilakukan pemantauan, pengetesan, bahkan bantuan sosial khusus.

Berikut daftar lengkap 66 RW zona merah di DKI Jakarta:

Jakarta Utara
Penjaringan (2)
Sunter Agung (1)
Lagoa (1)
Rawa Badak Selatan (1)
Cilincing (1)
Semper Barat (1)
Sukapura (1)
Pademangan Barat (6)
Kelapa Gading Barat (1)

Jakarta Timur
Utan Kayu Selatan (1)
Palmeriam (1)
Bidara Cina (1)
Cipinang Besar Selatan (1)
Cipinang Muara (1)
Kampung Tengah (3)
Pondok Bambu (1)
Malaka Sari (2)
Malaka Jaya (2)
Pinang Ranti (1)

Jakarta Pusat
Mangga Dua Selatan (1)
Cempaka Baru (1)
Kramat (1)
Cempaka Putih Barat (1)
Cempaka Putih Timur (2)
Gondangdia (1)
Kebon Kacang (2)
Kebon Melati (3)
Petamburan (2)
Kampung Rawa (1)

Jakarta Barat
Grogol (1)
Tomang (1)
Tangki (1)
Krukut (1)
Jembatan Besi (4)
Palmerah (1)
Kota Bambu Utara (1)
Jati Pulo (1)
Cengkareng Timur (1)
Srengseng (1)
Joglo (1)

Jakarta Selatan
Lebak Bulus (1)
Pondok Labu (1)
Kalibata (1)

Kepulauan Seribu
Pulau Kelapa (1)
Pulau Tidung (2)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper