Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta yang mengenakan pajak hiburan terhadap sejumlah fasilitas olahraga sebagai langkah yang kurang cermat.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyampaikan bahwa pemerintah semestinya mendorong budaya hidup sehat di masyarakat, bukan justru membebani masyarakat dengan pungutan pajak.
"Masyarakat berhak memilih hidup sehat harusnya budaya hidup sehat masyarakat di dukung oleh pemerintah bukan malah dipajaki," ujar Rio dalam keterangan tertulisnya kepada Bisnis, dikutip Kamis (3/6/2025).
Rio menyebut bahwa langkah tersebut mencerminkan 'kekeliruan berpikir' dalam menyusun kebijakan perpajakan, terutama jika menyasar kegiatan yang berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat.
"YLKI mellihat pemerintah sesat pikir mengenakan pajak terhadap fasilitas olahraga yang menjadikan budaya sehat masyarakat Indonesia," tegasnya.
Sebab demikian, YLKI meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini dan mengalihkan fokusnya pada sektor-sektor lain yang lebih layak untuk digali sebagai sumber penerimaan daerah.
Baca Juga
"YLKI meminta pemerintah meninjau ulang niat tersebut dan berbalik mendukung budaya hidup sehat sebagai langkah preventif pencegahan penyakit," kata Rio.
Sebelumnya, Bapenda mengenakan pajak hiburan sebesar 10% terhadap berbagai fasilitas olahraga termasuk gym, kolam renang, futsal, hingga olahraga yang sedang naik daun seperti padel.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, atas perubahan kedua dari SK Kepala Bapenda Nomor 854 tahun 2024.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan olahraga.
"Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2025).
Terlebih perubahan SK terbaru tersebut adalah penambahan lapangan padel sehingga masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.
Pajak kemudian dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan. Hal ini meliputi melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain.
Lebih lanjut, berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan, yang tertuang dalam SK Kepala Bapenda No. 257 Tahun 2025.
• Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
• Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
• Lapangan tenis
• Kolam renang
• Lapangan bulu tangkis
• Lapangan basket
• Lapangan voli
• Lapangan tenis meja
• Lapangan squash
• Lapangan panahan
• Lapangan bisbol/sofbol
• Lapangan tembak
• Tempat bowling
• Tempat biliar
• Tempat panjat tebing
• Tempat ice skating
• Tempat berkuda
• Tempat sasana tinju/beladiri
• Tempat atletik/lari
• Jetski
• Lapangan padel