Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta dimulai pada 11 Juni hingga 10 Juli 2020.
Periode tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan kecuali pendidikan anak usia dini (PAUD). Untuk tahun ajaran 2020/2021 ini, Disdik DKI Jakarta menerima peserta didik baru melalui 7 jalur.
Berikut rinciannya:
1.Jalur Inklusi
Jalur ini ditujukan untuk calon peserta didik baru (CPDB) dengan kriteria anak berkebutuhan khusus
2.Jalur Afirmasi
-Anak panti
-Anak pembinaan olahraga
-Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan virus corona di DKI
Pendaftaran untuk jalur inklusi dan jalur afirmasi pada 15-16 Juni 2020
3.Jalur Prestasi Nonakademik
- pendaftaran pada 15-16 Juni 2020 kecuali peserta didik SD.
4.Jalur Afirmasi
-Ditujukan bagi anak yang terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial, KJP Plus, Kartu Prakerja, JakLingko.
-Pendaftaran 19 Juni—20 Juni, dan 22 Juni 2020
5.Jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru
Pendaftaran 15 Juni hingga 3 Juli 2020
6.Jalur Zonasi
Pendaftaran 25 Juni—27 Juni 2020, kecuali peserta didik SMK
7. Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar DKI Jakarta
Pendaftaran 1-3 Juli 2020.