Bisnis.com, JAKARTA - Sektor usaha bidang hiburan dan pariwisata akan dibuka dengan protokol khusus di era Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi DKI Jakarta (PSBBT).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan setidaknya ada protokol umum, 21 untuk pelaku usaha, 13 protokol untuk pekerja, dan 6 protokol untuk tamu.
"Tapi ada pula protokol sesuai jenis usahanya, pembatasan jam operasional bagi usaha pariwisata tertentu. Selain itu, perusahaan perlu mengisi instrumen self-assessement, dan pakta integritas bermaterai 6.000," jelasnya, Rabu (10/6/2020).
Pelaku usaha yang spesifik jenis usahanya, juga memiliki protokol lanjutan seperti khusus restoran dan jasa mamin kecuali bar, hotel dan sejenisnya, golf dan driving range, museum dan galeri, wisata diving dan travel agent di Kepulauan Seribu.
Pelaku usaha dan masyarakat bisa melihatnya dalam lampiran SK Disparekraf DKI Jakarta No 131/2020. Berikut ringkasannya: