Pelaku Usaha
1. Penanggung jawab usaha wajib mengisi, menandatangi, dan menempel formulir pakta integritas pada lokasi yang mudah dilihat oleh tamu/pengunjung
2. Memaksimalkan pekerja yang berusia dibawah 45 tahun, selain itu disarankan melakukan pengaturan penempatan dan waktu kerja bagi karyawan yang berusia lebih dari 45 tahun atau memiliki penyakit bawaan untuk meminimalisir resiko penularan;
3. Diwajibkan bagi para pekerja dan tamu/pengunjung menggunakan masker;
4. Melakukan pembersihan dan mendisinfeksi area kerja, area publik serta fasilitas umum yang sering disentuh publik seperti tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga setiap 4 jam sekali
5. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha. Pilih produk yang sesuai standar. Berikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan jika diperlukan;
6. Menyediakan tempat sampah khusus COVID-19 untuk membuang alat pelindung diri yang telah digunakan;
7. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
8. Melakukan pengecekan suhu badan di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu > 37,3 °C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Petugas untuk mengukur suhu harus dilengkapi alat pelindung diri (masker, sarung tangan, dan faceshield);
9. Menerapkan kebijakan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 (mengikuti SOP Self Assessment Pekerja);
10. Apabila menyediakan makan untuk pekerja, atur asupan nutrisi makanan yang diberikan, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C. Apabila tidak menyediakan makan untuk pekerja, maka pelaku usaha wajib memberikan himbauan terkait hal ini kepada pekerja;
11. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, konsumen/pengunjung dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta menggunakan masker
12. Mengoptimalkan desain dan fungsi ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik dan mendapatkan sinar matahari yang cukup;
13. Mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh;
14. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
a. Memberikan tanda khusus yang ditempatkan dilantai area padat pekerja/pengunjung seperti ruang ganti, lift, toilet, area kasir, area customer service dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja dan tamu/pelanggan;
b. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak;
c. Pengaturan meja dan tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
15. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
a. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dll);
b. Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama), apabila masih menjalankan transaksi tunai maka pelaku usaha wajib menerapkan tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah penularan covid 19.
16. Mencegah kerumunan pelanggan, dengan cara:
a. Menetapkan kuota dan mengontrol jumlah karyawan/pelanggan yang dapat masuk ke lokasi usaha untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan;
b. Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter;
c. Menerima pesanan/reservasi secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Untuk usaha tertentu dan jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away);
d. Melaksanakan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
17. Menugaskan orang atau tim khusus yang bertanggung jawab khusus untuk memastikan protokol diterapkan dan melakukan pengawasan;
18. Melakukan koordinasi dengan instansi yang menangani bidang kesehatan dan penanggulangan bencana di daerah setempat;
19. Mempunyai dan menerapkan prosedur mengenai:
a. Penanganan bagi tamu/konsumen/pengunjung yang diduga mengalami sakit;
b. Pembersihan dan pendisinfeksian tempat yang didatangi tamu/pengunjung/karyawan terduga positif COVID-19;
c. Membantu pelacakan kontak;
20. Mendokumentasikan seluruh tindakan yang sudah dilaksanakan dalam rangka penanganan COVID-19. Dokumen dan rekaman disimpan selama setidaknya 3 bulan untuk penelusuran;
21. Mengedukasi dan melatih pekerja mengenai COVID-19 dan bagaimana mencegah dan melindungi diri sendiri saat di tempat kerja;