Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Pemberlakuan Ganjil-Genap saat Wabah Covid-19 di Jakarta

Penerapan ganjil-genap yang telah tertuang dalam Pergub 52/2020 akan dilakukan, bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni keputusan hubernur (kepgub) Kepgub dikeluarkan bila terjadi kepadatan lalu lintas tinggi.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo./Youtube
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA  - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan kebijakan sistem ganjil-genap pelat kendaraan bermotor selama Covid-19 dilakukan dengan kondisi tertentu.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/6/2020), mengatakan penerapan ganjil-genap yang telah tertuang dalam Pergub 52/2020 akan dilakukan, bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni keputusan hubernur (kepgub) Kepgub dikeluarkan bila terjadi kepadatan lalu lintas tinggi.

Di sisi lain angkutan umum masih memadai untuk menampung limpahan penumpang dari sistem tersebut.

"Penerapan ganjil-genap juga tidak serta merta di seluruh ruas jalan. Tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin.

Dia menyebut bahwa kepatuhan perkantoran dan dunia usaha terhadap ketentuan pemerintah soal pengaturan jam kerja juga menjadi salah satu faktornya. Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, pemerintah daerah telah merumuskan kuota pekerja dan jadwal bekerja pegawai di Jakarta.

Dalam keputusan itu, sebanyak 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen lagi bekerja dari rumah (work from home/WFH). Kepada 50 persen pegawai yang bekerja di kantor, pemerintah daerah memberlakukan jam masuk mereka dari pukul 07.00 WIB dan pukul 09.00 WIB.

"Jika semuanya taat, dengan itu dan sesuai dengan simulasi itu, tidak dibutuhkan ganjil-genap karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dan dari sisi traffic (kepadatan lalu lintas) itu landai," kata Syafrin.

Namun, jika terjadi sebaliknya yaitu perkantoran dan dunia usaha tidak patuh, maka pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan ganjil genap pelat kendaraan bermotor.

Syafrin mengklaim saat ini kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta cenderung landai. Perjalanan orang memakai angkutan umum ataupun kendaraan pribadi tetap lancar tanpa terjebak macet.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper