Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluar Masuk 22 RW Zona Merah Kota Tangerang harus Bersurat Pengantar, Ini Daftarnya

Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan setiap orang yang keluar dan masuk 22 RW (Rukun Warga) zona merah harus membawa surat keterangan dari Gugus Tugas COVID-19 Tingkat RW setempat.
22 RW zona merah di Kota Tangerang
22 RW zona merah di Kota Tangerang

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan setiap orang yang keluar dan masuk 22 RW (Rukun Warga) zona merah harus membawa surat keterangan dari Gugus Tugas COVID-19 Tingkat RW setempat.

Ketentuan ini diberlakukan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) mulai Senin 15 Juni 2020.

Di 22 RW yang dinyatakan masuk zona merah, Pemkot Tangerang menginisiasi pembentukan Gugus Tugas COVID-19 Tingkat RW untuk menjaga lingkungan RW setempat. Tim inilah yang berhak mengeluarkan surat pengantar keluar masuk warga.

Berikut dafar 22 RW zona merah di Kota Tangerang berdasarkan data dari laman resmi Pemkot Tangerang tangerangkota.go.id.

1. Kec Batuceper
Kel Batuceper RW 4

2. Kec Benda
Kel Jurumudi RW 3 dan RW 4
Kel Jurumudi Baru RW 8
Kel Pajang RW 4

3. Kec Cibodas
Kel Cibodas RW 3
Kel Cibodas Baru RW 12

4. Kec Ciledug
Kel Paninggilan RW 13
Kel Sudimara Jaya RW 2

5. Kec Karangtengah
Kel Karang Mulya RW 5

6. Kec Karawaci
Kel Koang Jaya RW 1

7. Kec Larangan
Kel Kreo Selatan RW 2 dan RW 6

8. Kec Neglasari
Kel Karangsari RW 3 dan RW 9

9. Kec Periuk
Kel Gebang Raya RW 20
Kel Gembor RW 8
Kel Sangiang Jaya RW 7

10. Kec Pinang
Kel Neroktog RW 4

11. Kec Tangerang
Kel Buaran Indah RW 5
Kel Cikokol RW 3
Kel Kelapa Indah RW 7

Ketentuan membawa surat pengantar itu disampaikan oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Ivan Yudianto menjelaskan, dalam fase pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL-RW), setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas COVID-19 Tingkat RW.

"Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW," kata Ivan Yudianto di Tangerang, Rabu (17/6/2020) seperti dilaporkan Antara.

Setelah menunjukkan surat pengantar, katanya, gugus tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah. "Ini bagian dari peningkatan pengawasan," ujarnya.

Pemkot Tangerang telah memperketat pelaksanaan PSBB hingga ke tingkat RW dengan menerapkan konsep pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL-RW).

"Masih dengan PSBB tahap ketempat, namun kita perketat sampai ke lingkungan dengan PSBL-RW," ujar Wakil Wali Kota Sachrudin.

Melalui konsep PSBL-RW ini, Sachrudin berharap penyebaran virus dapat ditekan, bahkan mulai dari skala lingkungan. Dia meminta gugus tugas COVID-19 tingkat RW memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus tugas di tingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus di monitor," tuturnya.

Dalam fase PSBL-RW, setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah.

Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler