Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 di DKI Jakarta dimulai 11 Juni hingga 10 Juli 2020.
PPDB dilakukan secara online untuk semua jenjang pendidikan (SD hingga SMU).
Mulai hari ini, Rabu (17/6/2020) hingga besok, Kamis (18/6/2020), adalah jawal calon peserta didik baru untuk lapor diri untuk jalur inklusi dan prestasi nonakademik.
Adapun waktu lapor diri adalah:
17 Juni pukul 08.00-24.00
18 Juni pukul 00.01-14.00
Lapor diri dapat dilakukan dengan cara login di situs ppdb.jakarta.go.id kemudian mengklik tombol LAPOR DIRI.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, PPDB online di DKI Jakarta menerapkan tata cara berikut:
1.Prapendaftaran 11 Juni hingga 3 Juli 2020
Calon peserta didik baru (CPDB) yang harus mengikuti prapendaftaran:
-Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
-Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
-Domisili luar DKI Jakarta da nasal sekolah DKI Jakarta
-Lulusan tahun 2019 dan 2018
-Anak sekolah PSK
-Asal sekolah asing
2. Pengajuan cetak PIN/token
CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI langsung melakukan alur cetak PIN/token sebagai berikut:
a.Mengakses situs public PPDB daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta/go.id
b.Cetak PIN/token dengan ketuk tombol pengajuan akun
c.Isi formulir daring
d.Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/token
e.Setelah memperoleh token lanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
3.Aktivasi PIN/token
4. Pendaftaran
5.Lapor diri daring