Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memanfaatkan gerai pelayanan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut mendapat kompensasi masa perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.
Pemegang SIM yang akan menyambangi Gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan pembatasan sosial. Jumlah pemohon juga dibatasi hanya sekitar 100 sampai 150 pemohon per hari.
Adapun, persyaratan untuk layanan perpanjangan SIM antara lain adalah foto kopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan SIM Asli, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Sementara itu, dilansir dari laman @TMCPoldaMetro, Rabu (17/7/2020) ada delapan gerai SIM yang telah kembali beroperasi sejak 15 Juni 2020. Berikut ini daftar delapan gerai SIM di pusat perbelanjaan yang telah kembali beroperasi.
1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.