Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Raih WTP 3 Tahun Berturut-turut, Anies Akui Masih Ada PR yang Belum Tuntas

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk laporan keuangan tahun anggaran 2019 yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta, merupakan yang ketiga kalinya sejak 2017.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu merupakan yang ketiga kalinya diraih oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 2017.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini sebagai kado ulang tahun untuk Jakarta yang pada hari ini, Senin (22/6/2020) menginjak umur 493 tahun.

"Kita merayakan ulang tahun Kota Jakarta sekaligus juga menerima salah satu hadiah terindah di ulang tahun ini. Yaitu laporan hasil pemeriksaan BPK, di mana Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini WTP ini didapatkan untuk yang ketiga kalinya berturut-turut, 2017, 2018, 2019, dan InsyaAllah kita akan terus pertahankan ke depan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/6/2020).

Menurut Anies, opini WTP merupakan hasil komitmen Pemprov DKI Jakarta terhadap empat hal, yaitu keseriusan untuk menyesuaikan penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, pengelolaan keuangan daerah yang didukung dengan sistem pengendalian internal yang memadai, pengungkapan laporan keuangan yang memadai, serta kepatuhan pada seluruh ketetapan undang-undang.

Namun demikian, Anies mengaku akan tetap menuntaskan pekerjaan rumah yang masih menjadi ganjalan dalam LHP kali ini, demi mempertahankan prinsip pengelolaan tata pemerintah yang baik, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat Jakarta

"Masih ada PR [pekerjaan rumah] dari LHP yang harus kita tuntaskan. Tadi disampaikan sejak 2005 sampai 2019 masih ada temuan-temuan yang harus kits tuntaskan, khususnya menyangkut aset. Tapi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki majelis untuk penetapan status-status aset itu. Sehingga InsyaAllah kita akan bisa tuntaskan ini dalam waktu yang dekat," ujar Anies.

Anies berjanji segala PR yang masih mengganjal akan dituntaskan pada tahun ini, demi mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.

Pekerjaan Rumah

Bahrullah Akbar, Anggota V BPK RI, melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memiliki setidaknya lima pekerjaan rumah yang belum tuntas.

"BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang secara material tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, namun tetap memerlukan perhatian untuk perbaikan permasalahan tersebut," ujar Akbar.

Lima PR tersebut di antaranya:

1. Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018-2019 atas tanah dan bangunan di Pulau Maju.

2. Pengadaan tanah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman belum memadai.

3. Pengelolaan piutang kompensasi rumah susun murah sederhana belum memadai.

4. Penyelesaian pendapatan diterima di muka hasil titik reklame belum memadai.

5. Pengelolaan pihutang kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB), belum memadai.

Selain itu, BPK pun menyarankan beberapa kinerja yang masih perlu ditingkatkan oleh DKI Jakarta sebagai salah satu amanat BPK sebagai pemberi manfaat dan nilai tambah kebijakan pemerintah daerah.

Dalam hal ini, BPK menyoroti program pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat yang menjadi salah satu Program Prioritas Pembangunan Daerah tahun 2019.

"Hasil pemeriksaan kinerja di atas menunjukkan bahwa upaya pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat masih perlu ditingkatkan dengan memperhatikan empat permasalahan utama," tambah Akbar.

Di antaranya, pertama, Pemprov DKI Jakarta perlu memiliki grand design pengendalian pencemaran udara yg komprehensif dalam upaya perbaikan kualitas udara.

Kedua, penerapan kebijakan bahan bakar ramah lingkungan dalam rangka meningkatkan kualitas udara di pemprov DKI Jakarta perlu didukung rencana aksi dan target konversi bahan bakar ramah untuk lingkungan.

Ketiga, penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor belum optimal dalam upaya meningkatkan kualitas udara di Pemprov DKI Jakarta.

Keempat, penerapan sistem transportasi publik yang terintegrasi dan manajemen rekayasa lalu lintas belum optimal dalam mendukung penurunan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta.

Adapun BPK mengingatkan kembali bahwa Pemprov DKI Jakarta perlu menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah hari ini.

Berdasarkan data rekapitulasi Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK pada 2005 sampai dengan 2019, untuk posisi Desember 2019, Akbar menyebut masih ada pula yang perlu dituntaskan Anies.

"Dari 9.717 rekomendasi yang telah disampaikan pada pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 7.273 rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti atau tingkat penyelesaikan mencapai 74,85 persen. Sehingga masih terdapat 2.444 rekomendasi atau 25,15 persen yang harus menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti," tuturnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper