Bisnis.com, JAKARTA — Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, siap menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2020.
"Sosialisasi terus kita lakukan hingga saat ini, tinggal eksekusi di lapangan per tanggal 1 Juli," kata Camat Tebet Dyan Airlangga, Senin (29/6/2020).
Dyan menyebutkan bahwa sosialisasi larangan kantong plastik di wilayah Tebet sempat teralihkan karena adanya pandemi Covid-19.
Namun, hari-hari menjelang penerapan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat kembali dilakukan secara masif.
Di wilayah Jakarta Selatan khususnya Kecamatan Tebet sudah dilakukan sosialisasi gerakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sejak Januari 2020. Bahkan, pada Januari 2020, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Insawa Adji telah menunjuk Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai percontohan penerapan pengurangan kantong plastik sekali pakai.
"Beberapa minimarket, tempat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat sudah ada yang memasang spanduk tentang kebijakan baru ini," kata Dyan.
Baca Juga
Camat Tebet memastikan kebijakan larangan kantong plastik akan diberlakukan per 1 Juli 2020, tapi masih dalam tahap penyesuaian, tidak serta merta langsung ada sanksi bagi yang tidak menerapkan.
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan secara tegas seperti penerapan sanksi dalam pembatasan sosial berskala besar setelah berjalan selama beberapa pekan.
"Sanksi nanti akan diberlakukan tegas apabila sudah ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari kebijakan ini, misalnya, di satu pasar ini sudah ditetapkan tidak boleh ada lagi kantong plastik, maka di situ sanksi otomatis berlaku," kata Dyan.