Bisnis.com, TANGERANG— Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan sejumlah daftar rencana prioritas di tengah kondisi pandemi Covid-19 untuk pemulihan ekonomi, yakni melonggarkan usaha kuliner dan jasa.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan bahwa praktik di lapangan dalam pelonggaran usaha kuliner dan jasa itu harus sesuai dengan aturan yang sudah dibuat, yakni protokol kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Salah satunya melalui kelonggaran di bidang kuliner dan jasa sesuai dengan ketetapan dan pelaksanaan protokol kesehatan,” ujar Arief, Selasa (30/6/2020).
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 510/1454-INDAGKOPUKM/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Pemulihan Kegiatan Perdagangan di Pusat Perbelanjaan/Ritel dan Mal pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Tangerang.
Pengelola/pelaku usaha dapat mengaktifkan kembali kegiatan di pusat perbelanjaan/ritel dan mal, tetapi semuanya harus dengan menerapkan protokol kesehatan dan aturan yang sudah dibuat.
Pusat perbelanjaan/ritel dan mal yang boleh mengaktifkan usahanya adalah berada di zona kuning dan hijau serta memiliki surat keterangan operasional dari pemerintah daerah.
Baca Juga
Lalu, katanya, bagi konsumen/pelanggan yang akan datang ke pusat perbelanjaan/ritel dan mal harus mengikuti aturan protokol kesehatan.
Wali Kota Arief juga meminta agar tupoksi pada tiap organisasi perangkat daerah Pemkot Tangerang dapat menyesuaikan dengan keadaan selama pandemi Covid-19 dalam rangka pemulihan kota, terutama pada bidang perekonomian di Kota Tangerang.