Bisnis.com, JAKARTA – Sekda Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyebut bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kepentingan publik, kawasan rekreasi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Saefullah setelah Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.237/2020 mendapatkan beragam tanggapan.
Salah satunya adalah proyek ini dikaitkan dengan reklamasi pantai utara Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dibatalkan beberapa tahun silam.
"Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol di lokasi yang digunakan untuk menampung hasil pengerukan sungai di DKI Jakarta lewat program JEDI [Jakarta Emerging Dredging Initiative] dan JUFMP [Jakarta Urgent Flood Mitigation Project]," ujarnya dalan konferensi pers, Jumat (3/7/2020).
Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai di DKI Jakarta itu merupakan upaya penanggulangan banjir yang telah direncanakan dan ditetapkan sejak 2009 atau lebih dulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan pada era Ahok.
Tanah hasil pengerukan itu ditumpuk di pantai Utara Jakarta, tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel di wilayah yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol.
Baca Juga
Saefullah juga menyampaikan bahwa Ancol dipilih sebagai lokasi perluasan karena dinilai tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan.
Kemudian, di atas lahan seluas 20 hektare dari hasil pengerukan lumpur 3.441.870 meter kubik ini akan dibangun tempat bermain anak, pembangunan Museum Internasional Sejarah Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam, dan peradaban Islam.