Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Peserta Didik Baru Jalur Bina RW Diminta Melapor Hari Ini

Calon peserta didik baru bisa mulai melakukan lapor diri mulai Senin (6/7/2020) pukul 00:01 – 16:00 WIB.
Orangtua siswa mengantarkan anaknya mendaftar sekolah di SMP 115, Jakarta, Senin (24/6/2019)./Antara
Orangtua siswa mengantarkan anaknya mendaftar sekolah di SMP 115, Jakarta, Senin (24/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggelar pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari rumah untuk menghindari adanya kerumuman di sekolah. Mulai hari ini, CPDB yang sudah diterima melalui jalur Zonasi Bina RW bisa melakukan lapor diri.

Mengutip dari laman ppdb.jakarta.go.id, calon peserta didik baru bisa mulai melakukan lapor diri mulai Senin (6/7/2020) pukul 00:01 – 16:00 WIB. Peserta didik yang sudah melapor diri tidak bisa mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur lain.

Untuk melakukan lapor diri secara daring, CPDB diminta untuk melakukan beberapa hal. Pertama, membuka laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Kemudian, login di jalur Zonasi Bina RW Sekolah dan klik tombol lapor diri. Selanjutnya, CPDB dapat mencetak dan menyimpan bukti lapor diri.

Proses ini tidak boleh terlewat, karena bagi peserta didik yang sudah terdaftar, tapi tidak melakukan akan dianggap mengundurkan diri.

Adapun, jalur Zonasi Bina RW ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang ingin masuk SMP dan SMA, dan tidak berlaku bagi CPDB SD dan SMK.

Selain itu, jalur tersebut juga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan.

Kuota PPDB Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah paling banyak 4 (empat) peserta didik per rombongan belajar.

Dalam jalur Zonasi Bina RW, calon peserta didik hanya dapat memilih satu sekolah dan satu peminatan khusus siswa SMA. Domisili Calon Peserta Didik Baru terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan.

Kemudian, jika jumlah CPDB yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan ternyata melebihi daya tampung, dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia CPDB dari usia tertua ke usia termuda.

Bagi CPDB yang diterima tetapi tidak lapor diri juga tak perlu panik, karena peserta dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper