Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies: Reklamasi Ancol Beda dengan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa proyek reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta, di mana 14 di antaranya telah dihentikan. Perbedaan itu terletak pada cara, penyebab, dan pemanfaatan lahan.
Foto udara kawasan Pantai Ancol./ancol.com
Foto udara kawasan Pantai Ancol./ancol.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa proyek reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta, di mana 14 di antaranya telah dihentikan. Perbedaan itu terletak pada cara, penyebab, dan pemanfaatan lahan.

Anies menjelaskan bahwa ada dua sumber tanah dan lumpur untuk mereklamasi Ancol, yakni hasil pengerukan sungai dan waduk serta tanah penggailan terowongan MRT.

“ini bukan bagian dari reklamasi 17 pulau itu. Ini adalah bagian dari usaha menyelamatkan jakarta dari bencana banjir,” katanya dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa lumpur dari hasil pengerukan sungai dan waduk telah 11 tahun ditumpuk di Ancol. Hasilnya kawasan reklamasi yang terbentuk sekitar 20 hektare.

Namun lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh BUMD Pembagunan Jaya Ancol karena tidak memiliki Hak Pengelolaan Lahan. Oleh karena itu kemudian Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 yang mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.

Anies menjelaskan 20 hektare yang telah terbentuk saat ini termasuk bagian dari total reklamasi kawasan Ancol dan Dufan dalam Kepgub 237/2020. “Pengerukan ini akan jalan terus. Pengerukan sungai waduk, bahkan ke depan penggalian terowongan MRT, tanah pun akan ditimbun di tempat ini, karena itu ada kajian dan dari hasil kajian AMDAL, lokasi yang dibutuhkan sebesar 155 hektare,” kata dia.

Anies mengklaim bahwa reklamasi Ancol juga berbeda dengan reklamasi 17 pulau karena tidak mengganggu kegiatan nelayan. Pasalnya kawasan tersebut jauh dari perkampungan nelayan.

“Kawasan ini berdampingan dengan kawasan industri Ancol, dengan pelabuhan Tanjung Priok, dengan daerah pantai Taman Impian Jaya Ancol. Dan terkait lingkungan hidup, pihak ancol diwajibkan untuk melakukan AMDAL dan semua kewajiban turunannya,” tambah Anies.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper