Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempunyai impian kawasan Taman Impian Jaya Ancol menjadi magnet wisata di Asia. Impian itu diharapkannya dapat terwujud melaui perluasan wilayah.
Seperti diketahui, Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020. Beleid ini mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare dengan cara reklamasi.
“Ya kawasan [Ancol] ini memang dirancang untuk berkembang sebagai pusat kegiatan wisata. Bukan saja bagi Indonesia, tapi harapannya bagi Asia Tenggara, bahkan Asia,” kata Anies dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7/2020).
Anies mengatakan dari perluasan kawasan seluas 155 hektare itu, sebanyak 3 hektare di antaranya akan dibangun museum sejarah nabi. Dia mengklaim museum ini akan menjadi yang terbesar di luar Arab Saudi.
“Insya Allah ini akan menjadi magnet bagi wisatawan, bukan hanya Indonesia, tapi seluruh dunia,” kata Anies.
Adapun saat ini Ancol memiliki luas area sekitar 200 hektare. Setiap tahun kawasan ini dikunjungi lebih dari 20 juta pengunjung.
Baca Juga
Anies mengatakan bahwa proyek reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau, 14 di antaranya telah dihentikan. Perbedaan itu terletak pada cara, penyebab, dan pemanfaatan lahan.
Anies menjelaskan bahwa ada dua sumber tanah dan lumpur untuk mereklamasi Ancol, yakni hasil pengerukan sungai dan waduk serta tanah penggailan terowongan MRT. Dia menjelaskan bahwa lumpur dari hasil pengerukan sungai dan waduk telah 11 tahun ditumpuk di Ancol. Hasilnya kawasan reklamasi yang terbentuk sekitar 20 hektare.
Namun, lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh BUMD Pembagunan Jaya Ancol karena tidak memiliki Hak Pengelolaan Lahan. Oleh karena itu, kemudian Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 yang mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektare.
Anies menjelaskan 20 hektare yang telah terbentuk saat ini termasuk bagian dari total reklamasi kawasan Ancol dan Dufan dalam Kepgub 237/2020.
“Pengerukan ini akan jalan terus. Pengerukan sungai waduk, bahkan ke depan penggalian terowongan MRT, tanah pun akan ditimbun di tempat ini, karena itu ada kajian dan dari hasil kajian AMDAL, lokasi yang dibutuhkan sebesar 155 hektare,” kata dia.