Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Pembukaan Bioskop Ditunda

Pembukaan bioskop pada 29 Juli ditunda karena tren peningkatan kasus Covid-19 yang terbilang tinggi di akhir masa perpanjangan PSBB Transisi DKI Jakarta.
Studio Cinemaxx Gold/www.cinemaxxtheater.com
Studio Cinemaxx Gold/www.cinemaxxtheater.com

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan bahwa pembukaan sejumlah sektor pariwisata indoor di DKI Jakarta termasuk bioskop ditunda. Awalnya, bioskop direncanakan kembali dibuka pada 29 Juli mendatang.

Cucu beralasan langkah itu ditempuh berdasarkan tren peningkatan kasus Covid-19 yang terbilang tinggi di akhir masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi DKI Jakarta.

“Ya pembukaan bioskop di wilayah DKI ditunda dulu karena kondisi penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta meningkat lagi,” kata Cucu kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Kendati demikian, dia menegaskan, pihaknya bakal memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta ke depan untuk mempertimbangkan kembali pembukaan sejumlah sektor pariwisata indoor.

“Kita akan tunda sampai penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta kondusif kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, pembukaan sejumlah sektor pariwisata di DKI Jakarta diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 140/2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

SK itu menetapkan jam operasional sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tersebut. Pemutaran bioskop diperbolehkan mulai pukul 10.00 - 22.00 WIB, produksi film sesi I mulai pukul 10.00 - 17.30 WIB dan sesi II pukul 20.00 - 03.30 WIB.

Sementara itu, untuk konser musik, tari, hingga kegiatan budaya lainnya harus sudah berakhir paling lama pukul 24.00 WIB.

Untuk penyelenggaraan pertemuan corporate event outdoor dizinkan berlangsung pada pukul 10.00 - 20.00 WIB, sedangkan untuk meeting mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB.

Gelanggang olahraga di Jakarta seperti lapangan golf diatur mulai 06.00 - 19.00 WIB, dan pusat kesegaran jasmani (soft play, trampoline) pukul 10.00 - 19.00 WIB.

Selanjutnya, arena biliard dan bowling diizinkan buka pada pukul 12.00 - 24.00 WIB, sedangkan ice skating pada pukul 10.00 - 20.00 WIB, serta gym 06.00 - 20.00 WIB.

Sementara itu, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada hari ini DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus Covid-19 tertinggi secara nasional yaitu 312 kasus. Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di DKI mencapai 15.636 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper